Monday, June 25, 2012

Studi Lapangan ke Majlisul A’la Lil-Qadha

Sebanyak 48 orang Hakim Peradilan Agama Indonesia mengikuti diklat ekonomi syari'ah di Universitas Ibnu Sa'ud  Arab Saudi. Mereka berangkat ke Saudi pada Senin (14/5) dan 23 orang lainnya berangkat pada Selasa (15/5).

Pada hari Selasa ( 5/6/2012) para peserta Diklat Ekonomi Syariah  didampingi oleh pihak Universitas melakukan audiensi dengan Kantor Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Dalam sambutannya, Duta Besar RI di Riyadh memberikan penjelasan secara rinci tugas dan hal-hal yang menjadi tupoksi mereka melalui audio visual. Penjelasan tersebut berkaitan dengan jumlah warga Negara RI yang ada di Saudi Arabia dan hal-hal lain yang berkaitan dengan gambaran umum tentang kejadian yang dialami warga Negara RI di Saudi Arabia.
“Tugas utama pihak kedutaan adalah melakukan perlindungan terhadap seluruh warga Negara RI yang ada di Saudi Arabia dengan upaya semaksimal mungkin terutama yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh warga Negara RI di Saudi Arabia” tutur Dubes.

Studi Lapangan ke Majlisul A’la Lil-Qadha
Esok harinya pada hari Rabu (6/6/2012), seusai menerima materi tentang An-Nawazil fi fiqhil Usroh (An-Nikah), para peserta yang didampingi pihak Universitas melakukan studi lapangan ke “Majlisul A’la Lil Qadla”.
Para peserta disambut hangat oleh pimpinan Majlis dan para stafnya. Dalam sambutannya, Pimpinan Majlis Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Isya menyampaikan kegembiraannya atas kunjungan para peserta di Saudi Arabia untuk menggali pengetahuan dan pengalaman di bidang peradilan di Universitas Islam Al-Imam, Riyadh.
Di tengah sambutannya, Pimpinan Majelis yang merangkap Menteri Hukum dan HAM Saudi Arabia itu menyebutkan para peserta dengan istilah Akhusy Syaqiiq sebuah istilah yang menggambarkan kedekatan.
Dalam kesempatan itu, pimpinan majelis menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Majlisul A’la Lil-Qadla antara lain adalah melakukan pengawasan bidang teknis yustisial, termasuk di dalamnya adalah pembuatan peraturan perundang-undangan besama-sama dengan Kementrian Hukum dan HAM.

Sementara Kementrian Hukum dan HAM mempunyai tugas mengurus masalah administrasi seluruh hakim di Saudi Arabia: Hakim tingkat pertama, tingkat banding dan Mahkamah Agung, dari mulai penerimaan Hakim, penggajian, penempatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian seluruh Hakim.
( HA. Mukri Agafi dan M. Fadhly Ase)

www.badilag.net


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment