Sebanyak 48 orang Hakim Peradilan Agama Indonesia mengikuti diklat
ekonomi syari'ah di Universitas Ibnu Sa'ud Arab Saudi. Mereka berangkat
ke Saudi pada Senin (14/5) dan 23 orang lainnya berangkat pada Selasa
(15/5).
Pada hari Selasa (
5/6/2012) para peserta Diklat Ekonomi Syariah didampingi oleh pihak
Universitas melakukan audiensi dengan Kantor Kedutaan Besar RI di
Riyadh.
Dalam sambutannya, Duta Besar RI di
Riyadh memberikan penjelasan secara rinci tugas dan hal-hal yang menjadi
tupoksi mereka melalui audio visual. Penjelasan tersebut berkaitan
dengan jumlah warga Negara RI yang ada di Saudi Arabia dan hal-hal lain
yang berkaitan dengan gambaran umum tentang kejadian yang dialami warga
Negara RI di Saudi Arabia.
“Tugas utama pihak kedutaan adalah
melakukan perlindungan terhadap seluruh warga Negara RI yang ada di
Saudi Arabia dengan upaya semaksimal mungkin terutama yang berkaitan
dengan pelanggaran yang dilakukan oleh warga Negara RI di Saudi Arabia”
tutur Dubes.
Studi Lapangan ke Majlisul A’la Lil-Qadha
Esok harinya pada hari Rabu (6/6/2012), seusai menerima materi tentang An-Nawazil fi fiqhil Usroh (An-Nikah), para peserta yang didampingi pihak Universitas melakukan studi lapangan ke “Majlisul A’la Lil Qadla”.
Para peserta disambut hangat oleh pimpinan Majlis dan para stafnya. Dalam sambutannya, Pimpinan Majlis
Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Isya menyampaikan kegembiraannya atas
kunjungan para peserta di Saudi Arabia untuk menggali pengetahuan dan
pengalaman di bidang peradilan di Universitas Islam Al-Imam, Riyadh.
Di tengah sambutannya, Pimpinan Majelis
yang merangkap Menteri Hukum dan HAM Saudi Arabia itu menyebutkan para
peserta dengan istilah Akhusy Syaqiiq sebuah istilah yang menggambarkan kedekatan.
Dalam kesempatan itu, pimpinan majelis menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Majlisul A’la Lil-Qadla
antara lain adalah melakukan pengawasan bidang teknis yustisial,
termasuk di dalamnya adalah pembuatan peraturan perundang-undangan
besama-sama dengan Kementrian Hukum dan HAM.
Sementara Kementrian Hukum dan HAM
mempunyai tugas mengurus masalah administrasi seluruh hakim di Saudi
Arabia: Hakim tingkat pertama, tingkat banding dan Mahkamah Agung, dari
mulai penerimaan Hakim, penggajian, penempatan dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan administrasi kepegawaian seluruh Hakim.
( HA. Mukri Agafi dan M. Fadhly Ase)
www.badilag.net
No comments:
Post a Comment