Wednesday, June 27, 2012

Pengelolaan Zakat di Arab Saudi (Sebuah Perbandingan)

Oleh M. Fuad Nasar, M.Sc


Lawatan luar negeri ke Riyadh Saudi Arabia yang dilakukan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin selaku Sekjen World Zakat Forum (WZF) dan rombongan tanggal 20 – 21 Mei 2012 lalu, membawa ”ole-ole” informasi mengenai perbandingan pengelolaan zakat di Arab Saudi.

Sebagaimana diketahui Arab Saudi adalah sebuah negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Kingdom of Saudi Arabia). Arab Saudi mewilayahi dua kota suci bagi umat Islam, yaitu Mekkah dan Madinah. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, negeri tempat berdirinya Ka’bah (Baitullah) itu memperoleh tempat yang istimewa di hati umat Islam di seluruh dunia.

Dalam beberapa bidang, misalnya pengelolaan zakat, Arab Saudi lebih progresif dibanding negara lain. Zakat dan pajak dikelola dibawah Kementerian Keuangan dan untuk itu dibentuk badan khusus bernama ”Maslahat Az-Zakat Wa Ad-Dakhl” atau Department of Zakat and Income Tax.

Pembayaran zakat di Arab Saudi diatur dengan Keputusan Raja yang berlaku bagi segenap warga Saudi dan warga Teluk yang bermukim di Arab Saudi. Penghimpunan zakat di negara tersebut diterapkan pada semua jenis kekayaan. Kewajiban pembayaran zakat bagi warga Muslim terutama zakat perusahaan dengan pengelolaan yang tersentral pada ”Maslahat Az-Zakat Wa Ad-Dakhl” (Badan Zakat dan Pajak) memastikan bahwa kewenangan resmi untuk menghimpun zakat hanya pada pemerintah. Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak membayar kewajiban ganda.

Salah satu sisi keunggulan yang mengesankan dalam pengelolaan zakat di Arab Saudi adalah pengumpulan zakat dan pajak telah menggunakan online system. Badan Zakat dan Pajak di negara tersebut memiliki pusat data dan informasi yang lengkap dan didukung perangkat ICT (Information and Communication Technology). Menurut keterangan pejabat setempat, sekitar 70 persen dari penerimaan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi saat ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi disana.

Ibrahim bin Muhammad Al-Muflih, Direktur Badan Zakat dan Pajak, Kementerian Keuangan Arab Saudi menjelaskan kepada tamunya mengenai tugas pokok dan fungsi dari Badan Zakat dan Pajak yang garis besarnya meliputi sebagai berikut:

Pertama, Badan Zakat dan Pajak melakukan pengumpulan zakat dan pajak dari pihak-pihak yang diwajibkan untuk membayarnya.
Pembayaran zakat (2,5 persen) sifatnya wajib bagi perusahaan Arab Saudi dan pajak (20 persen atau sesuai dengan perjanjian bilateral Penghindaran Pajak Berganda) diwajibkan kepada perusah
aan asing yang melakukan kegiatan usaha/bisnis di Arab Saudi.

Kedua, Badan Zakat dan Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan pengecekan atas harta kekayaan perusahaan dan jumlah zakat yang wajib ditunaikan atau nilai pajak yang mesti dibayarkan ke kas negara.

Ketiga, Badan Zakat dan Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menagih zakat dari perorangan/individu. Bagi perorangan/individu kewajiban zakatnya diserahkan kepada masing-masing individu.

Keempat, Badan Zakat dan Pajak hanya memiliki kewenangan pengumpulan atau pemungutan. Dalam penyalurannya, untuk zakat disalurkan khusus kepada delapan asnaf sebagaimana ketentuan syariat melalui Kementerian Sosial Arab Saudi yang berkewenangan membiayai pengeluaran keamanan sosial. Sedangkan penerimaan pajak masuk ke dalam rekening penerimaan pajak.

Menurut data yang dirilis Saudi Press Agency, selama tahun 2011, Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi berhasil mengumpulkan dana SR 20 Milyar. Dari jumlah itu, 10 milyar (setara Rp 25 triliun) di antaranya berasal dari sektor zakat. Penerimaan tahun 2011 itu meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut keterangan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi, kenaikan penerimaan zakat dipengaruhi meningkatnya kegiatan ekonomi di wilayah Kerajaan Saudi Arabia. Di samping itu peningkatan penerimaan zakat tercapai berkat dukungan teknologi maju yang digunakan dalam pelayanan kantor Badan Zakat dan Pajak.

Menarik dicatat bahwa Arab Saudi tidak menetapkan zakat atas perusahaan milik negara, karena semua hasil perusahaan milik negara adalah untuk kepentingan umum. Tetapi perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta berwajiban mengeluarkan zakatnya karena dianggap sebagai satu badan hukum syakhsiyyah i’tibariyyah.

Penerapan sistem zakat dan pajak di Arab Saudi kini menjadi benchmark di Negara-Negara Teluk dan Arab lainnya. Namun sementara itu pemikiran untuk perbaikan tidak luput disampaikan oleh para tokoh dan cendekiawan setempat.

Secara umum Indonesia masih perlu belajar dari negara lain, termasuk dari Arab Saudi, terutama untuk mewujudkan pusat data dan informasi zakat nasional yang terintegrasi sesuai maksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maupun menyangkut sinergi atau integrasi pembayaran zakat dan pajak. Suatu saat kita menginginkan dan perlu memikirkan terobosan kebijakan zakat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Khusus (PNBP Khusus). Akan tetapi untuk menuju kesana, akuntabilitas pengelolaan zakat dari aspek syariah dan kesadaran masyarakat untuk berzakat harus terlebih dahulu dimantapkan.
Wallahu a’lam bisshawab.

Penulis adalah Wakil Sekretaris BAZNAS
pelitaonline.com


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment