Salah
seorang anggota “Lembaga Ulama Senior Arab Saudi” memfatwakan haramnya
rakyat Saudi “Berjihad di Suriah” tanpa izin dari pemerintah Arab Saudi.
Ali Hakami anggota Dewan Pengadilan Tertinggi mengatakan bahwa “Kita
harus bekerja sama dengan negara mengenai pemberian dukungan terstruktur
tanpa harus melawan kebijakan penguasa.”
Salah seorang anggota “Lembaga Ulama Senior Arab Saudi” pada hari
Kamis (7/6) mengeluarkan fatwa yang melarang “Jihad di Suriah” bagi
rakyat Arab Saudi tanpa izin dari pemerintah Saudi. Sementara itu seruan
jihad banyak beredar di situs jaringan sosial di internet.
Ali Hakami anggota Dewan Pengadilan Tertinggi juga mengatakan dalam pernyataannya yang dipublikasikan oleh surat kabar lokal “Asy-Syarq” bahwa “Sikap pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait isu Suriah jelas dan positif, sehingga siapa pun tidak bisa menawarnya.”
Ia menambahkan bahwa “Rakyat Suriah yang tengah menghadapi kezaliman,
ketidakadilan, penindasan dan penekanan dari pemerintah yang sombong
dan arogan …sangat membutuhkan doa dan bantuan dengan segala cara yang
tersedia, serta simpati dan empati pada mereka.”
Namun ia menekankan bahwa “dalam memdukung rakyat Suriah harus
sejalan dengan kebijakan negara, dan semua hal harus terikat dengan
aturan pengadilan, sehingga tidak boleh bagi siapa pun melawan penguasa
dan menyerukan jihad dengan bentuk yang menunjukkan pembangkangan pada
negara.”
Ia menambahkan pula bahwa “beberapa tindakan yang dilakukan oleh
individu akan membuat negara dalam kesulitan. Oleh karena itu harus
bekerja sama dengan negara mengenai pemberian dukungan yang
terstruktur, tanpa harus menunjukkan pembangkangan pada penguasa, karena
itu merupakan tindakan yang dilarang dan mungkar menurut syariah Islam,
selama negara sedang melakukan kewajiban sepenuhnya kepada rakyat
Suriah, dan itulah apa yang kami lihat secara nyata.”
Sementara itu, Syaikh Abdullah al-Mutlak, anggota “Lembaga Ulama
Senior”, serta anggota “Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa” bahwa
“orang yang bertanggung jawab atas pertempuran dan jihad di Suriah
adalah tentara pembebasan Suriah, dan itulah yang harus didukung.” (france24.com, 8/6/2012).
Tentang Jihad bersama penguasa silahkan baca
http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.com/2012/06/jihad-bersama-penguasa_21.html
http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.com/2012/06/jihad-bersama-penguasa.html
Tentang Jihad bersama penguasa silahkan baca
http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.com/2012/06/jihad-bersama-penguasa_21.html
http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.com/2012/06/jihad-bersama-penguasa.html
Hukum Pergi Jihad ke Suriah
Oleh : Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah
Pertanyaan ke-1:
Penanya
bertanya tentang apa yang bisa dia lakukan untuk saudara-saudaranya di
Suriah dan Syam, dan apakah wajib berjihad di saat-saat sekarang ini
ataukah tidak?
Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah :
Jihad
wajib hukumnya jika diserukan oleh pemerintah. Jika pemerintah kaum
muslimin menyeru untuk berjihad dan menggalang pasukan untuk itu, maka
ketika itu wajib bagi yang mampu dan diperintahkan berangkat oleh
pemerintah untuk bergabung.
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا
“Apabila kalian diseru untuk berjihad maka berangkatlah kalian”.(1)
مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ
"Mengapa
bila dikatakan kepada kalian : "Berangkatlah (untuk berperang) di jalan
Allah," Kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat?" (At Taubah : 38).
Jihad
harus berada di bawah komando pemerintah muslim. Adapun
individu-individu yang pergi (berjihad) dengan pedang dan senjata (tanpa
izin pemerintah), tidaklah membawa hasil apapun. Justru perbuatan ini
menyebabkan tertumpahnya darah dan tidak bisa menjadikan bersatunya
kalimat kaum muslimin. Ini adalah realita.
Kewajiban
kita adalah berdoa untuk saudara-saudara kita kaum muslimin. Mendoakan
agar mereka mendapatkan pertolongan, taufiq, juga mendoakan kejelekan
terhadap pihak yang mendhalimi mereka. Na'am.
Pertanyaan
ke-2 : Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda dan manfaat dengan
sebab perkataan Anda. Penanya berkata : Bagaimana bentuk pertolongan
terhadap saudara-saudara kita yang terkepung di sebagian negeri? Apakah
boleh bagi kita untuk pergi berjihad ke sana? Berilah fatwa kepada kami.
Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah :
Bentuk
pertolongan terhadap mereka adalah apa yang kalian mampu berupa doa,
pengarahan, dan nasihat. Adapun pergi berjihad ke sana, ini harus dengan
izin pemerintah. Kalian berada di bawah kekuasaan sebuah pemerintah.
Jika pemerintah menyiapkan pasukan untuk menolong mereka, maka
bergabunglah dengan mereka. Adapun berangkatnya kalian untuk berjihad
tanpa izin pemerintah, ini adalah hal yang tidak diperbolehkan. Jihad
tidak diperbolehkan tanpa izin pemerintah. Bani Israil dahulu berkata
kepada Nabi mereka :
ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُّقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah." (Al Baqarah : 246).
Jihad
harus dengan komando pemerintah, sehingga tidak boleh mengadakan
kekacauan dalam perkara seperti ini. Kalian mengetahui kesalahan yang
dahulu muncul dari orang-orang yang pergi berjihad – wallahu a'lam
dengan niat-niat mereka – dan terjadilah apa yang terjadi berupa
perubahan pemikiran mereka, juga beberapa kejelekan dan akibat yang
buruk. Semua itu karena mereka tidak mau menerima nasihat ulama dan
mereka tidak memiliki izin dari pemerintah, sehingga terjadilah apa yang
terjadi.
Pertanyaan ke-3 : Apa hukum jihad di Suriah? Dan apakah boleh bagi saya untuk pergi berjihad ke sana?(2)
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad hafidhahullah :
Penduduk
Suriah pada hakikatnya membutuhkan doa dan semangat orang-orang untuk
mendoakan mereka. Adapun masalah perginya seseorang ke sana untuk
berjihad, permasalahan ini adalah permasalahan manusia (menyangkut orang
banyak), bukan sekedar kamu pergi (ke sana) dan menambah (jumlah
mereka). Dan dikhawatirkan akan seperti orang-orang yang pergi untuk
berjihad ke Irak, hingga akhirnya muncullah dari mereka kejelekan dan
kerusakan.
-----------------------
Catatan kaki :
1. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
riwayat Al-Bukhary no. 2783, 2825, 3077, 3189 dan Muslim 2/422-423,
3/348 no. 1353, Abu Daud no. 2480, At-Tirmidzy no. 1594, An-Nasa`i
7/145-146 dan Ibnu Majah no. 2773.
2. Ini adalah pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad hafidhahullah
pada pelajaran syarh Shahih Al Bukhari rahimahullah pada hari Selasa,
10 Jumadal Akhirah 1433 H (1 Mei 2012) di Masjid Nabawi yang mulia.
http://media-sunni.blogspot.com/2012/06/hukum-pergi-jihad-ke-suriah.html
Rekaman suara beliau rahimahullah dapat didengar di http://www.youtube.com/watch?v=UfwDROwEx60&feature=player_embedded
Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baaz tentang Jihad di Suriah
Sebagaimana
diketahui, peperangan kaum muslimin di negeri Suriah melawan rezim kafir
keluarga Asad bukan hanya terjadi sekarang saja, akan tetapi sudah berlangsung
sejak lama. Pernah diajukan pertanyaan kepada Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
terkait perjuangan kaum mujahidin di sana dan apa yang seharusnya dilakukan
kaum muslimin secara umum. Berikut fatwa beliau tersebut :
Pertanyaan
:
“Apa
yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim terhadap kaum muslimin mujahidin di
Suriah saat ini ?”.
“Yang
kami ketahui dari keadaan mereka (kaum muslimin Suriah) adalah bahwa mereka itu
orang-orang yang terdhalimi. Mereka berhak diberikan bantuan dan pertolongan,
karena negara mereka saat ini sedang membantai mereka. Mereka hanyalah menuntut
diterapkannya hukum Islam, dan mereka tidaklah menuntut selain hukum Islam. Negara
Suriah adalah negara kafir Nushairiyyah ‘Alawiyyah Raafidliyyah Baathiniyyah.
Maka, wajib (bagi kita) untuk menolong dan membantu mereka hingga mereka dapat
merebut negara mereka dari tangan musuh-musuh mereka yang kafir lagi mulhid
yang tidak henti-hentinya memberikan kejelekan dan kemudlaratan bagi kaum
muslimin”.
Pertanyaan
:
“Apabila
di sana tidak ada kelompok dari umat Islam yang berjihad di jalan Allah, apakah
jihad hukumnya menjadi fardlu ‘ain bagi setiap muslim ?”.
Beliau
rahimahullah menjawab :
“Ya,
hukumnya fardlu ‘ain sesuai dengan kemampuan. Dan sebagaimana yang
engkau dengar bahwa jihad itu (wajib) sesuai kemampuan, maka setiap orang wajib
baginya berjihad sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Berjihad dengan
jiwanya di jalan Allah. Berjihad bersama saudara-saudaranya di jalan Allah
dengan jiwanya, hartanya, atau dengam keduanya sebagaimana yang aku sebutkan,
sesuai dengan kemampuannya”.
Pertanyaan
:
“Apakah
pergi (berjihad) ke negeri Suriah atau Afghanistan saat ini hukumnya fardlu ‘ain
?”.
Beliau
rahimahullah menjawab :
“Fardlu
‘ain sesuai dengan kemampuannya, karena mereka adalah orang yang diserang,
dan mereka tidak mempunyai hal yang dapat mencukupi (kebutuhan mereka dalam
berjihad). Mereka membutuhkan bantuan dari saudara-saudara mereka yang muslim
berupa harta, jiwa, dakwah kepada Allah, serta doa”.
[selesai].
Catatan
:
Keadaan
kaum muslimin Suriah saat ini tidaklah jauh berbeda dari jaman Asy-Syaikh Ibnu
Baaz rahimahullah berfatwa, bahkan lebih parah. Sungguh, saya
masih
merasa sangat prihatin karena masih ada di antara kaum muslimin yang
menggenggamkan tangannya tidak mau peduli dan tidak mau mengulurkan
bantuan
kepada kaum muslimin di Suriah.
Saat
ini Dammaaj (Yaman) diserang oleh orang Syi’ah yang sangat benci kepada
Ahlus-Sunnah. Jika kita membuka keran donasi pada mereka, mengapa tidak pada
kaum muslimin Suriah ?. Musuh yang mereka hadapi sama. Semoga Allah ta’ala memberikan
pertolongan kepada kaum muslimin di Suriah dan Yaman dari makar yang dilakukan
oleh musuh-musuh Islam.
[abul-jauzaa’
– perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 07011435/11112013 – 00:50].
sumber http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/11/fatwa-asy-syaikh-ibnu-baaz-tentang.html
Kalau begitu minta izin dong sama rajanya untuk berperang !!!
ReplyDeleteDalam Tahdzib Kitab Mashari' al-'Usyaq Fi Fadhail al-Jihad, milik Imam Ahmad bin Ibrahim bin al-Nahhas al-Dimasyqi al-Dimyathi (Syahid tahun 814 H), pada pasal "Fiima Laa Budda li Al-Mujahid min Ma'rifatihi min al-ahkam" (Hukum-hukum yang wajib diketahui oleh mujahid),
ReplyDelete"Jihad tanpa izin Imam atau wakilnya adalah makruh (dibenci), tetapi tidak sampai haram. Dan dikecualikan beberapa kondisi berikut dari kemakruhannya: . . .
Kedua, Apabila imam meniadakan jihad, lalu dia dan pasukannya sibuk mengurusi dunia, yang merupakan fenomena di era ini dan di beberapa negeri, maka tidak dimakruhkan berjihad tanpa izin imam. Karena imam meniadakan jihad, sementara mujahidin menegakkan kewajiban yang ditiadakan."
Ketiga, Apabila orang yg ingin berjhad tidak mampu meminta izin, karena ia tahu jika meminta izin maka tidak akan diizinkan.(Mughni al-Muhtaj: 4/330)
Ibnu Qudamah berkata,
فإن عدم الإمام لم يؤخر الجهاد لأن مصلحته تفوت بتأخيره وإن حصلت غنيمة قسمها أهلها على موجب أحكام الشرع
"Sesungguhnya tidak adanya imam tidak diakhirkan jihad, karena kemashlahatan jihad akan hilang dengan mengakhirkannya. Jika diperoleh ghanimah maka pemiliknya membaginya sesuai dengan ketentuan hukum syar'i." (al-Mughni: 10/374)