Thursday, June 21, 2012

Saudi Fatwakan Haramnya “Jihad di Suriah” Tanpa Izin dari Pemerintah

Salah seorang anggota “Lembaga Ulama Senior Arab Saudi” memfatwakan haramnya rakyat Saudi “Berjihad di Suriah” tanpa izin dari pemerintah Arab Saudi. Ali Hakami anggota Dewan Pengadilan Tertinggi mengatakan bahwa “Kita harus bekerja sama dengan negara mengenai pemberian dukungan terstruktur tanpa harus melawan kebijakan penguasa.”

Salah seorang anggota “Lembaga Ulama Senior Arab Saudi” pada hari Kamis (7/6) mengeluarkan fatwa yang melarang “Jihad di Suriah” bagi rakyat Arab Saudi tanpa izin dari pemerintah Saudi. Sementara itu seruan jihad banyak beredar di situs jaringan sosial di internet.

Ali Hakami anggota Dewan Pengadilan Tertinggi juga mengatakan dalam pernyataannya yang dipublikasikan oleh surat kabar lokal “Asy-Syarq” bahwa “Sikap pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait isu Suriah jelas dan positif, sehingga siapa pun tidak bisa menawarnya.”

Ia menambahkan bahwa “Rakyat Suriah yang tengah menghadapi kezaliman, ketidakadilan, penindasan dan penekanan dari pemerintah yang sombong dan arogan …sangat membutuhkan doa dan bantuan dengan segala cara yang tersedia, serta simpati dan empati pada mereka.”

Namun ia menekankan bahwa “dalam memdukung rakyat Suriah harus sejalan dengan kebijakan negara, dan semua hal harus terikat dengan aturan pengadilan, sehingga tidak boleh bagi siapa pun melawan penguasa dan menyerukan jihad dengan bentuk yang menunjukkan pembangkangan pada negara.”

Ia menambahkan pula bahwa “beberapa tindakan yang dilakukan oleh individu akan membuat negara dalam kesulitan. Oleh karena itu harus bekerja sama dengan negara mengenai pemberian dukungan yang  terstruktur, tanpa harus menunjukkan pembangkangan pada penguasa, karena itu merupakan tindakan yang dilarang dan mungkar menurut syariah Islam, selama negara sedang melakukan kewajiban sepenuhnya kepada rakyat Suriah, dan itulah apa yang kami lihat secara nyata.”

Sementara itu, Syaikh Abdullah al-Mutlak, anggota “Lembaga Ulama Senior”, serta anggota “Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa” bahwa “orang yang bertanggung jawab atas pertempuran dan jihad di Suriah adalah tentara pembebasan Suriah, dan itulah yang harus didukung.” (france24.com, 8/6/2012).

Tentang Jihad bersama penguasa silahkan baca 
http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.com/2012/06/jihad-bersama-penguasa_21.html
http://saudi-tauhid-sunnah.blogspot.com/2012/06/jihad-bersama-penguasa.html

Hukum Pergi Jihad ke Suriah


Oleh : Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Pertanyaan ke-1:
Penanya bertanya tentang apa yang bisa dia lakukan untuk saudara-saudaranya di Suriah dan Syam, dan apakah wajib berjihad di saat-saat sekarang ini ataukah tidak?

Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah :
Jihad wajib hukumnya jika diserukan oleh pemerintah. Jika pemerintah kaum muslimin menyeru untuk berjihad dan menggalang pasukan untuk itu, maka ketika itu wajib bagi yang mampu dan diperintahkan berangkat oleh pemerintah untuk bergabung. 
 وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوْا
“Apabila kalian diseru untuk berjihad maka berangkatlah kalian”.(1)

مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ

"Mengapa bila dikatakan kepada kalian : "Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah," Kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat?"  (At Taubah : 38).

Jihad harus berada di bawah komando pemerintah muslim. Adapun individu-individu yang pergi (berjihad) dengan pedang dan senjata (tanpa izin pemerintah), tidaklah membawa hasil apapun. Justru perbuatan ini menyebabkan tertumpahnya darah dan tidak bisa menjadikan bersatunya kalimat kaum muslimin. Ini adalah realita.
Kewajiban kita adalah berdoa untuk saudara-saudara kita kaum muslimin. Mendoakan agar mereka mendapatkan pertolongan, taufiq, juga mendoakan kejelekan terhadap pihak yang mendhalimi mereka. Na'am.

Pertanyaan ke-2 : Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda dan manfaat dengan sebab perkataan Anda. Penanya berkata : Bagaimana bentuk pertolongan terhadap saudara-saudara kita yang terkepung di sebagian negeri? Apakah boleh bagi kita untuk pergi berjihad ke sana? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah : 
Bentuk pertolongan terhadap mereka adalah apa yang kalian mampu berupa doa, pengarahan, dan nasihat. Adapun pergi berjihad ke sana, ini harus dengan izin pemerintah. Kalian berada di bawah kekuasaan sebuah pemerintah. Jika pemerintah menyiapkan pasukan untuk menolong mereka, maka bergabunglah dengan mereka. Adapun berangkatnya kalian untuk berjihad tanpa izin pemerintah, ini adalah hal yang tidak diperbolehkan. Jihad tidak diperbolehkan tanpa izin pemerintah. Bani Israil dahulu berkata kepada Nabi mereka :
ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُّقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

"Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah."  (Al Baqarah : 246).
Jihad harus dengan komando pemerintah, sehingga tidak boleh mengadakan kekacauan dalam perkara seperti ini. Kalian mengetahui kesalahan yang dahulu muncul dari orang-orang yang pergi berjihad – wallahu a'lam dengan niat-niat mereka – dan terjadilah apa yang terjadi berupa perubahan pemikiran mereka, juga beberapa kejelekan dan akibat yang buruk. Semua itu karena mereka tidak mau menerima nasihat ulama dan mereka tidak memiliki izin dari pemerintah, sehingga terjadilah apa yang terjadi.

Pertanyaan ke-3 : Apa hukum jihad di Suriah? Dan apakah boleh bagi saya untuk pergi berjihad ke sana?(2)

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad hafidhahullah :
Penduduk Suriah pada hakikatnya membutuhkan doa dan semangat orang-orang untuk mendoakan mereka. Adapun masalah perginya seseorang ke sana untuk berjihad, permasalahan ini adalah permasalahan manusia (menyangkut orang banyak), bukan sekedar kamu pergi (ke sana) dan menambah (jumlah mereka). Dan dikhawatirkan akan seperti orang-orang yang pergi untuk berjihad ke Irak, hingga akhirnya muncullah dari mereka kejelekan dan kerusakan. 



-----------------------

Catatan kaki :

1.   Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 2783, 2825, 3077, 3189 dan Muslim 2/422-423, 3/348 no. 1353, Abu Daud no. 2480, At-Tirmidzy no. 1594, An-Nasa`i 7/145-146 dan Ibnu Majah no. 2773.
2.  Ini adalah pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad hafidhahullah pada pelajaran syarh Shahih Al Bukhari rahimahullah pada hari Selasa, 10 Jumadal Akhirah 1433 H (1 Mei 2012) di Masjid Nabawi yang mulia.

Sumber : Klik sumber ke-1 , sumber ke-2 dan sumber ke-3
http://media-sunni.blogspot.com/2012/06/hukum-pergi-jihad-ke-suriah.html 


Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baaz tentang Jihad di Suriah



Sebagaimana diketahui, peperangan kaum muslimin di negeri Suriah melawan rezim kafir keluarga Asad bukan hanya terjadi sekarang saja, akan tetapi sudah berlangsung sejak lama. Pernah diajukan pertanyaan kepada Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah terkait perjuangan kaum mujahidin di sana dan apa yang seharusnya dilakukan kaum muslimin secara umum. Berikut fatwa beliau tersebut :
Pertanyaan :
“Apa yang menjadi kewajiban bagi seorang muslim terhadap kaum muslimin mujahidin di Suriah saat ini ?”.
Beliau (Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah) menjawab :
“Yang kami ketahui dari keadaan mereka (kaum muslimin Suriah) adalah bahwa mereka itu orang-orang yang terdhalimi. Mereka berhak diberikan bantuan dan pertolongan, karena negara mereka saat ini sedang membantai mereka. Mereka hanyalah menuntut diterapkannya hukum Islam, dan mereka tidaklah menuntut selain hukum Islam. Negara Suriah adalah negara kafir Nushairiyyah ‘Alawiyyah Raafidliyyah Baathiniyyah. Maka, wajib (bagi kita) untuk menolong dan membantu mereka hingga mereka dapat merebut negara mereka dari tangan musuh-musuh mereka yang kafir lagi mulhid yang tidak henti-hentinya memberikan kejelekan dan kemudlaratan bagi kaum muslimin”.
Pertanyaan :
“Apabila di sana tidak ada kelompok dari umat Islam yang berjihad di jalan Allah, apakah jihad hukumnya menjadi fardlu ‘ain bagi setiap muslim ?”.
Beliau rahimahullah menjawab :
“Ya, hukumnya fardlu ‘ain sesuai dengan kemampuan. Dan sebagaimana yang engkau dengar bahwa jihad itu (wajib) sesuai kemampuan, maka setiap orang wajib baginya berjihad sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Berjihad dengan jiwanya di jalan Allah. Berjihad bersama saudara-saudaranya di jalan Allah dengan jiwanya, hartanya, atau dengam keduanya sebagaimana yang aku sebutkan, sesuai dengan kemampuannya”.
Pertanyaan :
“Apakah pergi (berjihad) ke negeri Suriah atau Afghanistan saat ini hukumnya fardlu ‘ain ?”.
Beliau rahimahullah menjawab :
Fardlu ‘ain sesuai dengan kemampuannya, karena mereka adalah orang yang diserang, dan mereka tidak mempunyai hal yang dapat mencukupi (kebutuhan mereka dalam berjihad). Mereka membutuhkan bantuan dari saudara-saudara mereka yang muslim berupa harta, jiwa, dakwah kepada Allah, serta doa”.
[selesai].
Catatan :
Keadaan kaum muslimin Suriah saat ini tidaklah jauh berbeda dari jaman Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berfatwa, bahkan lebih parah. Sungguh, saya masih merasa sangat prihatin karena masih ada di antara kaum muslimin yang menggenggamkan tangannya tidak mau peduli dan tidak mau mengulurkan bantuan kepada kaum muslimin di Suriah.
Saat ini Dammaaj (Yaman) diserang oleh orang Syi’ah yang sangat benci kepada Ahlus-Sunnah. Jika kita membuka keran donasi pada mereka, mengapa tidak pada kaum muslimin Suriah ?. Musuh yang mereka hadapi sama. Semoga Allah ta’ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di Suriah dan Yaman dari makar yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 07011435/11112013 – 00:50].

Rekaman suara beliau rahimahullah dapat didengar di http://www.youtube.com/watch?v=UfwDROwEx60&feature=player_embedded
 
sumber http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/11/fatwa-asy-syaikh-ibnu-baaz-tentang.html 
 


Artikel Terkait:

2 comments:

  1. Kalau begitu minta izin dong sama rajanya untuk berperang !!!

    ReplyDelete
  2. Dalam Tahdzib Kitab Mashari' al-'Usyaq Fi Fadhail al-Jihad, milik Imam Ahmad bin Ibrahim bin al-Nahhas al-Dimasyqi al-Dimyathi (Syahid tahun 814 H), pada pasal "Fiima Laa Budda li Al-Mujahid min Ma'rifatihi min al-ahkam" (Hukum-hukum yang wajib diketahui oleh mujahid),



    "Jihad tanpa izin Imam atau wakilnya adalah makruh (dibenci), tetapi tidak sampai haram. Dan dikecualikan beberapa kondisi berikut dari kemakruhannya: . . .

    Kedua, Apabila imam meniadakan jihad, lalu dia dan pasukannya sibuk mengurusi dunia, yang merupakan fenomena di era ini dan di beberapa negeri, maka tidak dimakruhkan berjihad tanpa izin imam. Karena imam meniadakan jihad, sementara mujahidin menegakkan kewajiban yang ditiadakan."



    Ketiga, Apabila orang yg ingin berjhad tidak mampu meminta izin, karena ia tahu jika meminta izin maka tidak akan diizinkan.(Mughni al-Muhtaj: 4/330)

    Ibnu Qudamah berkata,

    فإن عدم الإمام لم يؤخر الجهاد لأن مصلحته تفوت بتأخيره وإن حصلت غنيمة قسمها أهلها على موجب أحكام الشرع

    "Sesungguhnya tidak adanya imam tidak diakhirkan jihad, karena kemashlahatan jihad akan hilang dengan mengakhirkannya. Jika diperoleh ghanimah maka pemiliknya membaginya sesuai dengan ketentuan hukum syar'i." (al-Mughni: 10/374)

    ReplyDelete