Friday, June 8, 2012

Tidak Ada Mahkamah Syariah Di Saudi Arabia

Sebanyak 48 orang Hakim Peradilan Agama Indonesia mengikuti diklat ekonomi syari'ah di Universitas Ibnu Sa'ud  Arab Saudi. Mereka berangkat ke Saudi pada Senin (14/5) dan 23 orang lainnya berangkat pada Selasa (15/5).

Pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012, mereka dijadwalkan mengunjungi Pengadilan Umum (Mahkamah al-‘Ammah) di Riyadh.

Begitu tiba di Pengadilan Umum Riyadh, peserta diklat disambut oleh para pimpinan dan staff Pengadilan. Setelah acara perkenalan, dilakukan sesi tanya jawab dari peserta diklat ke pihak Pengadilan.

Seluruh peserta diklat dibuat kaget ketika dikatakan di Arab Saudi tidak ada Mahkamah Syari’ah, namun pihak pengadilan menjelaskan lebih lanjut bahwa istilah tersebut tidak digunakan karena semua aturan hukum di Arab Saudi harus sesuai dengan Syari’ah (al-Quran dan as-Sunnah) atau minimal tidak bertentangan dengan Syari’ah Islam dan tidak ada yang lain.
Dari tanya jawab tersebut, diperoleh beberapa penjelasan sebagai berikut:
  1. Pengadilan Umum Riyadh berada di bawah Wizarah al-‘Adl (Kementerian Keadilan).
  2. Semua Hakim yang bertugas di Pengadilan Umum Riyadh adalah lulusan Ma’had Ali lil Qadha Universitas Imam Riyadh.
  3. Hanya perkara pidana pembunuhan, rajam dan pencurian yang disidangkan oleh 3 orang hakim dalam 1 majelis, selebihnya hakim tunggal.
  4. Untuk sekali sidang tidak butuh waktu lama namun penundaannya bisa sampai 5 atau 6 bulan, oleh karena itu perkara baru bisa selesai dalam 2 sampai 3 tahun.
  5. Jika Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Riyadh, sementara Tergugat berada di Mekkah. Dalam persidangan Tergugat tidak harus hadir di Pengadilan Riyadh, Tergugat akan diperiksa di Pengadilan Mekkah, dan hasil pemeriksaan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Riyadh.
  6. Dalam mengajukan perkara tidak dipungut biaya alias gratis.
  7. Putusan berkekuatan hukum tetap setelah 30 hari.
  8. Hukum potong tangan tidak akan diterapkan kecuali memenuhi 7 persyaratan, yaitu:
    1. Ada saksi (yang tidak kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya)
    2. Nilai barang yang dicuri harus mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25 gr emas.
    3. Bukan berupa makanan (jika pencuri itu lapar)
    4. Barang yang dicuri tidak berasal dari keluarga pencuri tersebut.
    5. Barangnya halal secara alami (misal: bukan alkohol)
    6. Dipastikan dicuri dari tempat yang aman (terkunci)
    7. Tidak diragukan dari segi barangnya (artinya pencuri tersebut tidak berhak mengambil misalnya uang dari harta milik umum).
  9. Sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Tahun 1975, maka peradilan negara tertinggi adalah al-Majlis al-A’la li al-Qadha’ (Majelis Tertinggi Peradilan/MA). Di bawahnya terdapat dua peradilan banding di Makkah dan peradilan banding di Riyadh. Di bawah peradilan banding adalah beberapa peradilan tingkat pertama yang terdiri dari peradilan biasa atau umum dan peradilan segera.
  10. Raja ‘Abdullah bin ‘Abd al-‘Aziz pada tanggal 1 Oktober 2007 menerbitkan Royal Order (Titah Raja) tentang pembaharuan peradilan. Berdasarkan Undang-Undang Peradilan 2007 ini, maka Majelis Tertinggi Peradilan tidak lagi berperan sebagai Mahkamah Agung, tetapi sebagai pusat administrasi peradilan. Di antara tugasnya adalah:
    1. Menerbitkan regulasi berhubungan dengan tugas-tugas para hakim dengan persetujuan Raja.
    2. Menerbitkan regulasi-regulasi pengawasan peradilan, pendirian peradilan baru, penggabungan dan penghapusan peradilan.
    3. Menetapkan wilayah yurisdiksi dan pembentukan tim majlis.
    4. Menetapkan ketua-ketua peradilan banding.
    5. Menerbitkan aturan-aturan tentang fungsi dan kekuasan ketua-ketua pengadilan dan wakil-wakilnya.
    6. Menerbitkan aturan-aturan tentang metode pemilihan hakim.
    7. Mengatur tugas para pembantu hakim, dan lain-lain.
  11. Berdasarkan aturan baru ini, maka hirarki Pengadilan di Arab Saudi menjadi tiga tingkat.
Pertama adalah Pengadilan Tinggi sebagai Mahkamah Agung.
Kedua adalah Pengadilan Tingkat Banding yang terdiri dari :
-          Pengadilan Perdata
-          Pengadilan Pidana
-          Pengadilan Hukum Keluarga
-          Pengadilan Perdagangan
-          Pengadilan Perburuhan.
Ketiga adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terdiri dari :
-       Pengadilan Umum
-       Pengadilan Pidana
-       Pengadilan Hukum Keluarga
-       Pengadilan Perdagangan
-       Pengadilan Perburuhan.
Peserta diklat juga memperoleh kesempatan untuk melihat langsung proses persidangan di Pengadilan Umum Riyadh.
Lagi-lagi IT
Pemanfaatan IT begitu intens diterapkan di Pengadilan Umum Riyadh. Komputer dan printer tersedia di ruang sidang, monitor besar terpampang di hadapan para pihak agar  dapat dilihat langsung para pihak hasil sidang yang diketik oleh Panitera. Begitu sidang selesai, Panitera langsung mencetak Berita Acara atau Putusan.
Pihak-pihak berperkara wajib membubuhkan tandatangannya dalam Berita Acara yang dibuat oleh Panitera, sehingga kecepatan dan akurasi pengetikan BAP mutlak diperlukan.
Pemanfaatan IT, keterbukaan informasi dan transparansi yang ada di Pengadilan Umum Riyadh merupakan hal yang patut dicontoh.
(HA.Mukri Agafi, M. Fadhly Ase & M. Fathnan)
www.badilag.net


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment