Tuesday, November 29, 2011

Raja Abdullah Pertahankan Batas Tanah Haram Madinah

"Start of Haram Area"
"Start of Haram Area". Peringatan itu tertulis di banyak gate saat memasuki Madinah Al Munawwarah. Setiap jamaah haji dari Makkah/Jeddah yang hendak mengunjungi Madinah, akan menemukan gate perbatasan yang terlihat mencolok itu -- misalnya di kawasan Masjid Bir Ali, yang dikenal sebagai tempat miqot. Rambu "Muslim Only" sebagai penunjuk jalan juga kerap terlihat.

Bila wilayah Makkah semuanya adalah tanah haram (tanah suci/sakral), tidak demikian di Madinah, kota yang menginspirasi 'masyarakat madani'. Madinah terbagi dua seksi yaitu sebagian tanah haram, sebagian bukan. Tanah haram terlarang dimasuki oleh non-Muslim. Batas antara kedua seksi itu ditandai dengan gate dari segala penjuru mata angin bertuliskan "start of haram area" tersebut.

Batas tanah haram di Kota Nabi sempat menjadi perbincangan kalangan ulama dan cendekiawan di Arab Saudi setahun silam. Muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama di daerah perbatasan timur dan barat. Dewan Ulama Senior Arab Saudi lantas membentuk komite khusus untuk mengkaji isu itu. Dari kajian itu, Dewan Ulama Senior merekomendasikan agar bata-batas tanah haram Madinah tidak diubah.

Setahun berselang, Raja Abdullah yang bergelar Pelayan Dua Masjid Suci, menyetujui rekomendasi tersebut, demikian dilansir Arab News, Senin (28/11/2011). Persetujuan Raja muncul setelah Grand Mufti dan Ketua Dewan Ulama Senior Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh mengajukan rekomendasi yang disetujui mayoritas anggota Dewan itu.

Isi rekomendasi tersebut termasuk mempertahankan rambu-rambu perbatasan tanpa perubahan sebagaimana yang diputuskan komite sebelumnya pada 1969. Perbatasan haram Madinah telah diimplementasikan dengan persetujuan Grand Mufti sebelumnya, Sheikh Muhammad bin Ibrahim Al-Asheikh. Komite tidak melihat justifikasi untuk meninjau perbatasan yang ada saat ini.

Komite mengambil kesimpulan itu setelah melakukan studi ekstensif dan diskusi dengan para peneliti dan para ahli, kata seorang sumber. Komite juga melihat bahwa perubahan perbatasan akan mengundang perselisihan yang tidak perlu dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Komite batas tanah haram dipimpin oleh Sheikh Abdullah bin Suleiman bin Manie dengan anggota Sheikh Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, Sheikh Ahmad bin Ali Mubaraki, dan Sheikh Muhammad bin Husain Al-Asheikh.

www.detiknews.com

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment