Para pelapor atau korban akan mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari pemerintah.
Dewan Syuro Arab Saudi akan melakukan pembahasan peraturan baru terkait hukuman bagi para pelaku penganiayaan fisik dan mental serta perlindungan terhadap para korban.
Menurut narasumber harian Saudi Gazette, Minggu 27 November 2011, pembahasan akan dilakukan secepatnya dan diserahkan ke kabinet untuk persetujuan.
Peraturan tersebut termasuk ke dalam ayat 16 "Peraturan perlindungan dari penganiayaan/pelecehan" yang dirancang oleh Kementerian Sosial Arab Saudi. Peraturan ini dimaksudkan untuk melarang segala bentuk hinaan, pelecehan, kutukan, tindakan mempermalukan, dan merendahkan orang lain.
Dalam peraturan tersebut diatur tata cara pemberian bantuan, perlindungan, bantuan medis dan psikis bagi para korban penganiayaan atau pelecehan. Dalam peraturan baru nantinya, korban juga akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Dalam salah satu ayat disebutkan, segala jenis kejahatan fisik, termasuk pelecehan seksual secara langsung atau melalui alat telekomunikasi akan dihukum. Termasuk dalam kategori ini adalah menunjukkan keinginan untuk melakukan hubungan seksual terhadap seseorang. Selain itu, akan dihukum mereka yang tidak memenuhi hak-hak seseorang, berdasarkan hukum Islam.
Ayat lainnya mengatur soal perlindungan terhadap para pelapor atau saksi. Menurut peraturan tersebut, petugas dilarang menyebutkan identitas pelapor kecuali mendapatkan izin.
Untuk menegakkan peraturan ini, pemerintah Saudi akan melakukan pelatihan hakim, petugas keamanan, tim penyidik, dokter dan ahli masalah pelecehan dan penyiksaan. Selain itu, akan dilakukan pengenalan dan edukasi masyarakat terkait pelecehan.
Peraturan tersebut termasuk ke dalam ayat 16 "Peraturan perlindungan dari penganiayaan/pelecehan" yang dirancang oleh Kementerian Sosial Arab Saudi. Peraturan ini dimaksudkan untuk melarang segala bentuk hinaan, pelecehan, kutukan, tindakan mempermalukan, dan merendahkan orang lain.
Dalam peraturan tersebut diatur tata cara pemberian bantuan, perlindungan, bantuan medis dan psikis bagi para korban penganiayaan atau pelecehan. Dalam peraturan baru nantinya, korban juga akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Dalam salah satu ayat disebutkan, segala jenis kejahatan fisik, termasuk pelecehan seksual secara langsung atau melalui alat telekomunikasi akan dihukum. Termasuk dalam kategori ini adalah menunjukkan keinginan untuk melakukan hubungan seksual terhadap seseorang. Selain itu, akan dihukum mereka yang tidak memenuhi hak-hak seseorang, berdasarkan hukum Islam.
Ayat lainnya mengatur soal perlindungan terhadap para pelapor atau saksi. Menurut peraturan tersebut, petugas dilarang menyebutkan identitas pelapor kecuali mendapatkan izin.
Untuk menegakkan peraturan ini, pemerintah Saudi akan melakukan pelatihan hakim, petugas keamanan, tim penyidik, dokter dan ahli masalah pelecehan dan penyiksaan. Selain itu, akan dilakukan pengenalan dan edukasi masyarakat terkait pelecehan.
Kasus penyiksaan dan pelecehan di Arab Saudi kebanyakan melibatkan majikan dan pembantu rumah tangga, yang biasanya adalah pekerja migran. Tidak sedikit kasus penyiksaan menimpa tenaga kerja wanita asal Indonesia di negara tersebut.
Terakhir yang terparah menimpa Sumiati binti Salan, TKW asal Dompu, NTB tahun lalu. Wanita malang ini mengalami luka-luka parah di sekujur tubuhnya, kulitnya terkelupas dan bibir atasnya hilang. Pelaku, majikannya, dibebaskan karena kurangnya bukti. (art)
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment