Friday, August 31, 2012

Arab Saudi perketat aturan bagi taksi

Arab Saudi perketat aturan bagi taksiSAUDI ARABIA. Departemen Perhubungan Saudi Arabia akan merilis standar keamanan baru bagi taksi. Aturan ini diluncurkan untuk meningkatkan keamanan pengemudi maupun penumpang.

Pedoman anyar ini mulai berlaku pada 6 Zulhijah atau tepatnya pada 22 Oktober 2012mendatang. Dalam aturan ini, Menteri Transportasi Jabar Al-Seraisry menegaskan, perusahaan taksi Saudi harus dimiliki dan diinvestasikan oleh Saudi dan harus mematuhi kaidah Saudization pada sektor tersebut.

Perusahaan taksi harus memenuhi standar dari departemen lalu lintas kota termasuk kantor administrasi. Setiap sopir taksi juga wajib memiliki asuransi yang ditanggung oleh tempat kerjanya.

Selain itu, mereka juga harus mempertahankan jumlah minimum mobil yang tercatat pada lisensi operasi mereka. Angka tersebut didasarkan pada ukuran kota dan penduduknya.

Nantinya, setiap kendaraan wajib dipasangi Automated Vehicle Locator (AVL). Itu merupakan sebuah sistem untuk melacak taksi secara langsung dan akan diberikan di setiap taksi. Kendaraan akan dihubungkan ke Pusat Informasi Kementerian Perhubungan dan Pusat Informasi Nasional Departemen Dalam Negeri. Sistem AVL sendiri akan mencatat informasi secara otomatis seperti kecepatan mengemudi, pick-up dan drop-off penumpang serta waktu untuk mengoperasikan taksi tersebut.

Apabila ditemukan pengemudi taksi yang beroperasi di luar sistem AVL, mereka akan dikenakan denda sekitar SR200 untuk pelanggaran pertama dan SR400 untuk pelanggaran ganda dan kemungkinan juga pembatalan izin untuk mengemudi.

Selain itu, pengemudi taksi juga diminta untuk mengenakan seragam dan juga membantu para penumpang untuk menaikkan barang bawaan mereka ke bagasi mobil serta membantu para penumpang yang memiliki keterbatasan fisik untuk masuk ke dalam taksi. Selanjutnya, taksi juga dibebaskan dari asap rokok, dan akan memiliki tanda “No-Smoking”.

Bulan lalu, Departemen Perhubungan mengumumkan taksi dilarang menyusuri jalanan untuk penumpang dan menuai denda hingga 5000SR bagi yang melanggar.

Menurut pedoman baru, mereka akan dilarang secara acak mengambil penumpang dari bandara, rumah sakit, pusat perbelanjaan, kantor bisnis dan fasilitas transportasi seperti SAPTCO serta stasiun kereta api. Penumpang harus menelepon dan mengajukan permintaan untuk menaiki taksi kepada perusahaan taksi.(internasional.kontan.co.id)




Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment