Thursday, October 13, 2011

2 Wanita dan 2 Pria Dihukum Pancung Kemarin


Dua wanita Saudi dan dua pria Yaman dihukum pancung dengan menggunakan pedang, Rabu, kemarin karena kasus-kasus pembunuhan terpisah, demikian diumumkan kementerian dalam negeri.

Dengan eksekusi terakhir itu, jumlah orang yang dihukum pancung di Arab Saudi menjadi sedikitnya 62 pada tahun ini.

Suad binti Hosni al-Enzi dan saudaranya, Muna, dinyatakan bersalah membunuh Namsha binti Khozaim al-Enzi setelah memasuki rumahnya, kata kementerian itu dalam pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi SPA.

Suad menikam wanita itu hingga tewas, sementara Muna memegangi putri korban agar ia tidak bisa menyelamatkan ibunya, kata pernyataan itu.

Kedua wanita itu dieksekusi di Riyadh.

Dalam kasus lain, dua pria Yaman, Ali bin Hasan bin Naji al-Hamdi dan Molatef bin Mohammed bin Naji al-Hamdi dihukum setelah menyerbu sebuah rumah di dekat kota kawasan Laut Merah, Jeddah, dan membunuh seorang penjaga Ethiopia, kata kementerian itu.

Kedua lelaki terpidana Yaman itu dieksekusi di Jeddah.

Selasa, kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan pada Arab Saudi atas eksekusi 10 orang, termasuk delapan warga Bangladesh, dan mendesak negara kerajaan itu membekukan hukuman mati.

Kedelapan orang Bangladesh itu dipancung Sabtu karena mencuri barang dari sebuah gudang dan meninggalkan penjaganya yang berkebangsaan Mesir tewas.

Pada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.

Amnesti Internasional juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Arab Saudi "memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan", kata Amnesti Internasional pada September, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu.

Editor : fifi
Sumber : Antara


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment