Tuesday, October 18, 2011

Hukum Pancung Akan Tetap Ada di Arab Saudi

Hukum pancung akan terus terjadi di Saudi Arabia selama kasus pembunuhan masih terjadi, baik atas warga Saudi maupun warga asing.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Selasa, mengatakan setiap orang atau setiap penyelenggara negara hendaknya menghormati sistem hukum yang berlaku di suatu negara.
"Warga negara asing harus menaati hukum positif yang berlaku di Indonesia. Jika WNA melanggar hukum Indonesia dan di hukum mati, maka dia atau negara asalnya harus menghormati apa yang diputuskan di Indonesia," kata Yunus.
Hal yang sebaliknya juga berlaku bagi Indonesia, katanya. Jika, Saudi masih menggunakan qishas (hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan) maka harus dihormati karena praktik hukum itu juga berlaku di Saudi.
"Yang perlu dilakukan adalah upaya pembelaan sebelum putusan hukum pancung dijatuhkan (divonis) di Mahkamah (pengadilan)," kata Yunus. Upaya hukum (pembelaan, pengumpulan bukti-bukti yang meringankan, alibi dan sebagainya) saat ini masih lemah dilakukan Indonesia.
"Masih dijumpai, jika TKI bermasalah di Mahkamah tidak didampingi oleh pengacara yang baik untuk membelanya sementara perlindungan hukum di luar negeri seharusnya dijamin oleh konsorsium asuransi TKI," kata Yunus.
Bahkan, setelah vonis dijatuhkan, kata Yunus, masih ada celah hukum yang bisa diupayakan, yakni permintaan maaf dari keluarga korban. Dia mencatat, keluarga TKI cenderung memberi maaf jika anak atau sanak saudara dibunuh oleh keluarga majikan sebaliknya keluarga majikan enggan memberi maaf jika ada dari pihak mereka yang menjadi korban.
Kondisi-kondisi seperti ini hendaknya dipahami semua pihak di Indonesia. "Tetapi pada kenyataan, masyarakat Indonesia selalu ribut jika terjadi pemancungan, sementara pada proses pengadilan hingga vonis jatuh semuanya 'adem ayem' seperti tidak terjadi satu apapun," kata Yunus.
Kondisi itu pula yang membuat perusahaan jasa TKI (PJTKI) dari awal mengingatkan pentingnya perlindungan menyeluruh pada TKI sejak direkrut, ditempatkan dan setelah kembali ke tanah air. "Kami meminta perlindungan 'all in'. Artinya, keselamatan TKI dijamin, termasuk pengobatan di rumah sakit di Saudi dan layanan perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri," kata Yunus.
Dia menambahkan, PJTKI sudah membayar premi asuransi untuk perlindungan menyeluruh itu tetapi pada praktiknya, konsorsium asuransi yang ditunjuk oleh Kemenakertrans tidak berbuat maksimal.
Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Antara


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment