Riyadh - Seorang pria Saudi yang dinyatakan bersalah membunuh neneknya sendiri dihukum pancung, Senin (10/10), di Medinah, Arab Saudi barat, menurut Kementerian Dalam Negeri, dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.
Bandar al-Louhaibi memasuki rumah neneknya dengan niat mencuri, namun ketika wanita itu berusaha menghentikannya, ia menikamnya berulang kali, kata pernyataan tersebut.
Dengan eksekusi Senin itu, jumlah orang yang dipancung di Arab Saudi tahun ini menjadi sedikitnya 58.
Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Desember 2010 yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.
Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu. [EL, Ant] www.gatra.com
Artikel Terkait:
Politik
- Menggapai Kemenangan dengan Tauhid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Laporan dari Suriah: “Basyar Assad Hasil Perkawinan antara Amerika dengan Israel”
- Raja Arab Saudi izinkan perwakilan wanita di Dewan Syura
- Arab Saudi bantah terlibat dalam serangan udara ke Yaman
- Heran
- Palestina, Tanah Kaum Muslimin
- Malik Faishal bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Sa’ud dan Seruannya Untuk Membebaskan Al-Quds
- JIHAD NABI DI BUMI PALESTINA
- Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Serangan Yahudi Kepada Muslim Palestina di Jalur Gaza
No comments:
Post a Comment