Monday, October 24, 2011

Bukan Hanya TKW Indonesia, Women Saudi Pun Dihukum Pancung!

Di Saudi, bukan hanya tkw Indonesia yang dihukum mati, tapi perempuan Saudi pun yang terbukti bersalah dihukum mati pula.  Tidak ada pembedaan pengadilan.  Perkosaan, Pembunuhan, Apostasy, Perampok bersenjata, dan drug trafficking, adalah jenis kejahatan yang dijatuhi hukuman mati di Saudi di bawah Hukum Syariah Islam KSA.
Bersumber dari suratkabar al-Madinah tanggal 19 Oktober 2011, pada hari rabu tanggal 10 Oktober lalu di Riyadh telah dilaksanakan hukuman pancung (QISHAS), terhadap terpidana seorang Perempuan Saudi bernama Ghazala bt Naser Al Balawi.  Dia telah terbukti bersalah atas pembunuhan suaminya sendiri yang bernama Ali Al-Sehri.  Pembunuhan dilakukan Ghazala dengan cara menyiramkan bensin di dalam rumahnya, dan menyalakan api, kemudian mengunci pintu rumah sementara suaminya sedang tertidur lelap, sehingga menyebabkan sang suami tewas terbakar.
Ghazala  bukan satu-satunya perempuan Saudi yang dijatuhi hukuman pancung…pada tanggal 20 April 2009 seorang perempuan bernama Laila Al-Shemmari juga telah dijatuhi hukuman mati di Kota Hail, setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan suaminya yang bernama Ghanim Al Sebei.  Pembunuhan dilakukan Laila dengan bantuan anak perempuannya bernama Fawzia Ghanim…Ghanim ditembak, kemudian mayatnya dibakar untuk tujuan menyembunyikan identitas korban…Laila dijatuhi hukuman mati, sedangkan Fawzia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
Saat ini PBB sedang menyorot masalah banyaknya pelaksanaan hukuman mati di Kerajaan Saudi Arabia..Badan Hak Asasi Manusia sangat menyorot pelaksanaan hukuman pancung ini, karena setiap tahunnya banyak sekali..sebagai contoh pada tahun 2009 dilaksanakan 170 hukuman mati di seluruh negara  KSA atas perempuan Saudi, pria Saudi, dan multi bangsa.  Pada tahun ini, sampai bulan oktober, menurut surat kabar Al-Madinah tercatat 65 orang sudah menjalani hukuman mati.  Di hari yang sama hukuman pancung kepada Ghazala bt Naser Al-Balawi juga dilaksanakan hukuman pancung kepada 2 pria Saudi dan 8 pria Bangladesh.
Kita, bangsa Indonesia sangat terpukul dengan pelaksanaan hukuman mati atas tkw kita, contohnya yang masih segar dalam ingatan adalah ibu Ruyati alm.  dan saat ini ada lebih dari dua puluh TKI lain yang sedang menunggu hukuman Qishas ini dan mengharap bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia.
Namun, satu yang saya petik dari berita surat kabar Al-Madinah tersebut, bahwa memang penerapan hukum di Saudi tidak dibeda-bedakan, bangsanya sendiri, maupun orang asing, sama saja, bila terkena Hukum Syariah Islamnya maka akan dihukum pancung juga.


Artikel Terkait:

2 comments:

  1. bismillah.
    assalamua alaikum.
    bangsa indonesia kini perhatiannya tersedot oleh sebuah pembunuhan oleh mobil xenia yang menewaskan 9 orang. di facebook mereka menuntut hukuman mati bagi pelaku.

    alhamdulillah. kini barulah mereka merasakan betapa besarnya hak untuk hidup yang telah dirampas oleh pembunuhan. ketika Allah suruh hukum bunuh bagi pembunuhan, mereka menentang karena memang mereka belum tahu betapa berharaganya sebuah nyawa. kini kita tunggu apa lagi komentar yang bisa dikatakan orang2 yang sok membela HAM dengan menolak hukman mati secara mutlak. terbongkar sudah bahwa mereka yang menolak hukuman mati lah sebenarnya orang2 yang tak pandai mengahragai nyawa manusia

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga bangsa Indonesia belajar memahami syari'at Islam. Sehingga terjami keamanan. Amien

      Delete