-
Saat negara Saudi bdiri, banyak problem ketertinggalan, rusuh antar kabilah, miskin dan penuh prahara.
-
Lalu apa yg bisa satukan Saudi dari tanah hijaz(mekkah/madinah) sd alhasa,dammam, daerah timur? Ya betul. Syariah.
-
Adil. Bahasa yg juga kita pakai utk menempatkan sesuatu pada tempatnya. Shariah yg brdasar QS 4:65.
-
Sejak 1926, Departemen Kehakiman Saudi berdiri di Mekkah. Lalu thn 1961 di Riyadh ada Apellate Court utk perluasan.
-
1970, Mahkamah Agung berdiri. Departemen Kehakiman ini makin kompleks dan besar. Prinsipnya tetap Syariah.
-
Untuk lembaga kontrol seperti MK sudah berdiri sejak tahun 1962.
-
Lembaga peradilannya dibagi sendiri2. Misal isu finansial <20rb SAR, anak2 min usia 7thn, Sosial dan Pernikahan. Smua sendiri2.
-
Kasus yg terhubung dgn kematian, rajam dan potong tangan, sangat spesial, hrs ada 5 hakim.
-
Notaris di hukum syariah Saudi ada? Ada. Ada 1st & 2nd Public Notary. EMangnya apa2 potong tangan disini? :)
-
Lain2 seperti Baitul Mal, Dept. umum utk pernikahan & lawyer juga ada utk support legal issue.
-
Dahulu, para Nabi adalah hakim penentu keputusan. 4:105, 21:78-79, 38:29, mari buka Qurannyaaah :)
-
Hakim2 di Saudi adalah mulai dari s1 jurusan Syariah sampai yg sudah 18thn pengalaman. Ada juga tingkatan2nya.
-
Yg paling rendah adlh pegawai, lalu hakim 3 level, court deputy 3 level, Hakim Ketua 3 level
-
Lalu ada apellate judge, chief appelate sd yg tinggi: chairman dan ketua MA.
-
UU nya secara garis besar ada 4, prosedur hukum, kriminal, profesi hukum dan real estate/perumahan.
-
Demikian dulu ttg hukum syariah yg berjalan di Saudi. Allahua'lam, wassalam.
-
Content from Twitter http://twitter.com/harismz
Tuesday, July 3, 2012
About Saudi (Content from Twitter http://twitter.com/harismz)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment