Tuesday, July 3, 2012

About Saudi (Content from Twitter http://twitter.com/harismz)

  • Saat negara Saudi bdiri, banyak problem ketertinggalan, rusuh antar kabilah, miskin dan penuh prahara.
  • Lalu apa yg bisa satukan Saudi dari tanah hijaz(mekkah/madinah) sd alhasa,dammam, daerah timur? Ya betul. Syariah.
  • Adil. Bahasa yg juga kita pakai utk menempatkan sesuatu pada tempatnya. Shariah yg brdasar QS 4:65.
  • Sejak 1926, Departemen Kehakiman Saudi berdiri di Mekkah. Lalu thn 1961 di Riyadh ada Apellate Court utk perluasan.
  • 1970, Mahkamah Agung berdiri. Departemen Kehakiman ini makin kompleks dan besar. Prinsipnya tetap Syariah.
  • Untuk lembaga kontrol seperti MK sudah berdiri sejak tahun 1962.
  • Lembaga peradilannya dibagi sendiri2. Misal isu finansial <20rb SAR, anak2 min usia 7thn, Sosial dan Pernikahan. Smua sendiri2.
  • Kasus yg terhubung dgn kematian, rajam dan potong tangan, sangat spesial, hrs ada 5 hakim.
  • Notaris di hukum syariah Saudi ada? Ada. Ada 1st & 2nd Public Notary. EMangnya apa2 potong tangan disini? :)
  • Lain2 seperti Baitul Mal, Dept. umum utk pernikahan & lawyer juga ada utk support legal issue.
  • Dahulu, para Nabi adalah hakim penentu keputusan. 4:105, 21:78-79, 38:29, mari buka Qurannyaaah :)
  • Hakim2 di Saudi adalah mulai dari s1 jurusan Syariah sampai yg sudah 18thn pengalaman. Ada juga tingkatan2nya.
  • Yg paling rendah adlh pegawai, lalu hakim 3 level, court deputy 3 level, Hakim Ketua 3 level
  • Lalu ada apellate judge, chief appelate sd yg tinggi: chairman dan ketua MA.
  • UU nya secara garis besar ada 4, prosedur hukum, kriminal, profesi hukum dan real estate/perumahan.
  • Demikian dulu ttg hukum syariah yg berjalan di Saudi. Allahua'lam, wassalam.
  • Content from Twitter http://twitter.com/harismz


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment