
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ
فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ
مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000
shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom
lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.)
Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah?
Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya,
“Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama
dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat
juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan?
Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab,
Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat
terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di
seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di
Makkah disebut dengan Masjidil Haram.
Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara
jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan
dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara
dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena
dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan
Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan
semacamnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا
“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala)
sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat
maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160). Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang
menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh
‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
***
Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau
wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah
(tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian.
Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in.
@ Sabic Lab. KSU, Riyadh-KSA
5 Dzulqo’dah 1432 H (03/10/2011)
Artikel Terkait:
Hukum
- Yaum Wathoni
- Syiah Hidup Aman & Nyaman di Saudi
- Siapakah Wahabi?
- Raja Arab Saudi Ampuni 141 TKI Bermasalah
- Catatan Qishash (Hukuman Mati) di Saudi Arabia tahun 2013
- Toko Lingerie Saudi Jadi Area Khusus Wanita
- HUKUM KELUARGA ISLAM (FAMILY OF LAW) DI SAUDI ARABIA
- Hari Valentine Di Arab Saudi
- Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
- NORMA-NORMA PENTING SEBELUM MENJATUHKAN VONIS KAFIR
No comments:
Post a Comment