Riyadh: Selama Ramadan waktu kerja
karyawan di Arab Saudi berkurang. Hal itu sesuai dengan pengaturan yang
dilakukan oleh Kementerian Pelayanan sipil dan Tenaga Kerja yang
baru-baru ini mengatur jam kerja untuk karyawan sektor publik dan swasta
selama Bulan Ramadan.
Menurut pernyataan Hatab Al-Anzi, Juru Bicara Departemen Tenaga Kerja seperti dilansir Arabnews, Kamis (19/7), waktu bekerja untuk pegawai pemerintahan ditetapkan selama lima jam dari pukul 10.00 pagi sampai 15.00. Sementara untuk waktu kerja sektor swasta ditetapkan selama enam jam sehari selama Ramadan. Jika dihitung selama sepekan, maka para karyawan hanya bekerja sebanyak 36 jam.
Selain itu, Al-Anzi juga mengatakan bahwa peraturan mengenai waktu kerja yang lebih singkat juga telah tercantum dalam UU, yang menyebutkan karyawan muslim hanya bekerja selama enam jam selama Ramadan yang biasanya dilakukan selama 8 jam. Sementara untuk hari raya, sektor pemerintah akan mendapatkan libur selama 12 hari pada 13 hingga 24 Agustus. Sedangkan hari kerja pertama setelah Idul Fitri ditetapkan pada Sabtu, 25 Agustus.(TNT/MEL)Liputan6.com,
Menurut pernyataan Hatab Al-Anzi, Juru Bicara Departemen Tenaga Kerja seperti dilansir Arabnews, Kamis (19/7), waktu bekerja untuk pegawai pemerintahan ditetapkan selama lima jam dari pukul 10.00 pagi sampai 15.00. Sementara untuk waktu kerja sektor swasta ditetapkan selama enam jam sehari selama Ramadan. Jika dihitung selama sepekan, maka para karyawan hanya bekerja sebanyak 36 jam.
Selain itu, Al-Anzi juga mengatakan bahwa peraturan mengenai waktu kerja yang lebih singkat juga telah tercantum dalam UU, yang menyebutkan karyawan muslim hanya bekerja selama enam jam selama Ramadan yang biasanya dilakukan selama 8 jam. Sementara untuk hari raya, sektor pemerintah akan mendapatkan libur selama 12 hari pada 13 hingga 24 Agustus. Sedangkan hari kerja pertama setelah Idul Fitri ditetapkan pada Sabtu, 25 Agustus.(TNT/MEL)Liputan6.com,
No comments:
Post a Comment