
Menurut pernyataan Hatab Al-Anzi, Juru Bicara Departemen Tenaga Kerja seperti dilansir Arabnews, Kamis (19/7), waktu bekerja untuk pegawai pemerintahan ditetapkan selama lima jam dari pukul 10.00 pagi sampai 15.00. Sementara untuk waktu kerja sektor swasta ditetapkan selama enam jam sehari selama Ramadan. Jika dihitung selama sepekan, maka para karyawan hanya bekerja sebanyak 36 jam.
Selain itu, Al-Anzi juga mengatakan bahwa peraturan mengenai waktu kerja yang lebih singkat juga telah tercantum dalam UU, yang menyebutkan karyawan muslim hanya bekerja selama enam jam selama Ramadan yang biasanya dilakukan selama 8 jam. Sementara untuk hari raya, sektor pemerintah akan mendapatkan libur selama 12 hari pada 13 hingga 24 Agustus. Sedangkan hari kerja pertama setelah Idul Fitri ditetapkan pada Sabtu, 25 Agustus.(TNT/MEL)Liputan6.com,
Artikel Terkait:
Berita
- Saudi bakal luncurkan layanan buat terima keluhan dari PRT
- Sebotol Air Minum di Arab Saudi
- Arab Saudi Pakai Teknologi Tinggi Untuk Cegah Jamaah Haji Ilegal
- Arab Saudi Dirikan Gerbang Mekkah
- Arab Saudi Renovasi Ratusan Masjid
- Seruan dari Masjid Nabawi untuk Rakyat Mesir: "Kembalilah ke Rumah-rumah Kalian"
- Arab Saudi Luncurkan Stasiun TV khusus Wanita
- Saudi Bagikan 130.000 Paket Ramadhan Pengungsi Suriah
- Jangan Harap Orang Israel Naik Pesawat Saudi
- Jalur Tawaf Khusus Orang Cacat Dibangun di Masjid al-Haram
No comments:
Post a Comment