ilustrasi |
Seniman pembuat tato yang tidak disebutkan namanya ini ditangkap oleh polisi syariah Saudi di distrik Al-Rawdah. Diberitakan Saudi Gazette, polisi syariah Saudi, Hai'a, menyita berbagai jenis cat rambut, alat kecantikan wanita, serta perkakas potong rambut dari pria yang dikenal dengan sebutan 'Master Tato' di kalangan kliennya ini.
Awalnya pria ini mengatakan bahwa perkakas yang dibawanya merupakan milik sebuah salon kecantikan di Lebanon. Namun para penyidik menemukan SMS berisi permintaan ditato dari beberapa kliennya dalam ponsel pria yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Pria ini sudah sembilan tahun berada di Saudi dengan menggunakan visa kerja. Awalnya dia beroperasi mempercantik wanita Saudi di sebuah apartemen, tapi kemudian dia memilih mengunjungi para klien di rumah mereka setelah curiga dirinya dimata-matai.
Untuk menyambung hidup, selain menato, pria ini juga menata rambut, mewarnainya dan mendadani para kliennya, yang semuanya wanita. Nahas, dia akhirnya tertangkap setelah seorang anggota polisi syariah menyamar sebagai klien.
Di Saudi tato tidak dilarang secara resmi.
Hukum Tato
penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yg menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato.
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yg mentato dan yg minta ditato yg mencabut/mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tdk melaknati orang yg dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dlm Kitabullah: ‘Dan apa yg Rasul bawa utk kalian mk terimalah.’ .”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta utk disambungkan wanita yg mentato dan meminta ditatokan.”
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yg menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato.
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yg mentato dan yg minta ditato yg mencabut/mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tdk melaknati orang yg dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dlm Kitabullah: ‘Dan apa yg Rasul bawa utk kalian mk terimalah.’ .”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta utk disambungkan wanita yg mentato dan meminta ditatokan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yg sempurna memang akan tetapi ia membuat dlm keadaan tdk tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yg mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dgn kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adl menghilangkan tato tersebut jika tdk menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap utk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yg sempurna memang akan tetapi ia membuat dlm keadaan tdk tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yg mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dgn kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adl menghilangkan tato tersebut jika tdk menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap utk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dlm salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta utk disambungkan wanita yg mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tdk tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil mk ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dlm menghilangkan cukup bagi utk bertaubat dan memohon ampun. Dan tdk mengapa yg masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Beliau mengatakan dlm salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta utk disambungkan wanita yg mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tdk tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil mk ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dlm menghilangkan cukup bagi utk bertaubat dan memohon ampun. Dan tdk mengapa yg masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adl adat kebiasaan yg ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yg dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adl haram dan merupakan salah satu dosa besar krn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adl perkara yg tdk boleh dilakukan tdk boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adl salah satu dosa besar.
Dan orang yg dibuatkan tato kalau itu dgn kemauan dan dgn sukarela mk ia berdosa dan wajib bagi utk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham mk dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan utk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tdk mungkin mk ia dapat udzur dlm keadaan semacam ini.”
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adl adat kebiasaan yg ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yg dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adl haram dan merupakan salah satu dosa besar krn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adl perkara yg tdk boleh dilakukan tdk boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adl salah satu dosa besar.
Dan orang yg dibuatkan tato kalau itu dgn kemauan dan dgn sukarela mk ia berdosa dan wajib bagi utk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham mk dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan utk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tdk mungkin mk ia dapat udzur dlm keadaan semacam ini.”
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yg haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat mk semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yg haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat mk semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dgn pengobatan mk wajib dihilangkan. Jika tdk memungkinkan kecuali dgn melukai di mana dgn itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yg parah terjadi pada anggota badan yg tampak itu mk tdk wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tdk berdosa. Tapi kalau ia tdk mengkhawatirkan sesuatu yg tersebut tadi atau sejenis mk ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dgn menundanya. Sama saja dlm hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dgn pengobatan mk wajib dihilangkan. Jika tdk memungkinkan kecuali dgn melukai di mana dgn itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yg parah terjadi pada anggota badan yg tampak itu mk tdk wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tdk berdosa. Tapi kalau ia tdk mengkhawatirkan sesuatu yg tersebut tadi atau sejenis mk ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dgn menundanya. Sama saja dlm hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dlm hadits pada bab ini mk wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dgn melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan mk boleh membiarkan dan cukup dgn bertaubat utk menggugurkan dosa. Dan dlm hal ini sama saja antara laki2 dan wanita.”
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dlm hadits pada bab ini mk wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dgn melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan mk boleh membiarkan dan cukup dgn bertaubat utk menggugurkan dosa. Dan dlm hal ini sama saja antara laki2 dan wanita.”
berita : vivanews.
Hukum tato dapat dilihat di
http://asysyariah.com/hukum-tato.html
http://ustadzaris.com/hukum-tato
http://ainuamri.wordpress.com/2007/12/03/hukum-tatto-di-tubuh-menurut-islam/
http://almanhaj.or.id/content/1892/slash/0
No comments:
Post a Comment