Saturday, January 14, 2012

Akta Putusan Hukum Arab Saudi atas Darsem binti Daud


Senin, 27 Juni 2011

Sebagai pengejawantahan perannya sebagai salah satu pusat informasi ketenagakerjaan, haji dan pendidikan di Arab Saudi, maka PIP-PKS Arab Saudi melansir terjemahan salinan keputusan resmi pengadilan Arab Saudi di Riyadh (General Court of Riyadh) atas Darsem binti Daud, warga Indonesia yang dalam perkembangan terakhir telah dimaafkan oleh keluarga korban dengan kompensasi membayar denda diyat sebesar 2 juta Riyal atau sekitar 4,6 Milyar Rupiah. Kami publikasikan informasi berikut apa adanya, dengan harapan menjadi pengetahuan dan pelajaran bagi kita semua, segenap Bangsa Indonesia di tanah air maupun di perantauan.
PERMINTAAN VONIS HUKUM BUNUH SECARA QISAS ATAU LAINNYA
Segala puji bagi Allah, Tuhan satu-satunya yang patut disembah, semoga Allah Swt senantiasa melimpahkan shalawat dan salamnya kepada baginda Rasulullah Muhammad Saw, Nabi terakhir yang tiada nabi setelahnya. Kami Dr. Nayef Ahmad Al Hamd, Naser Abdullah Al Jarbu’ dan Dr. Muhammad Abdul Rahman Al Muqrin sebagai hakim di General Court Of Riyadh, berdasarkan pada berkas perkara yang dilimpahkan kepada kami dari yang terhormat  Kepala General Court of Riyadh dengan no. 23193 tgl. 12/05/1429 H dan terdaftar di General Court of Riyadh dengan no. perkara 2971305 tgl. 17/05/1429 H perihal dakwaan ahli waris WALEED BIN SALEM BIN AL SAQQAF TERHADAP DARSIM DAUD dan permintaan mereka agar ybs divonis qisash. Pada hari rabu tgl. 05/04/1430 H, telah hadir Ashim Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Yaman dengan no. Iqamah 2027517628 sebagai pribadi dan sebagai wakil dari Wael Salem Soleh Al Saqqaf dengan Surat Kuasa (wakalah) no. 18 tgl. 10/07/1429 H edisi no. 1111 yang diterbitkan oleh kantor panitera Ras Tannuroh dan sebagai wakil dari Zakiyah Bt Salem Soleh Al Saqqaf dengan surat kuasa no. 45661 tgl. 17/07/1429 H, edisi no. 4977 yang diterbitkan oleh kantor panitera kedua di Madinah Al Munawwarah dan sebagai wakil dari Ni’mah Bt Salem Soleh Al Saqqaf dengan surat kuasa no. 8872 tgl. 09/02/1430 H, edisi no. 5362 yang diterbitkan oleh kantor panitera kedua di Madinah Al Munawwarah, dan sebagai wakil dari Raidah, Maryam, Fatimah, Aber dan Muhammad, anak-anak Salem Soleh Al Saqqaf dengan Surat kuasa no. 53430 tgl. 25/06/1429 H, edisi no. 2155 yang diterbitkan oleh kantor panitera ke dua di bagian selatan Riyadh yang kesemuanya memberikan kewenangan kepada  Ashim Salem Soleh Al Saqqaf untuk melakukan penuntutan terhadap Darsim Daud, WNI dan untuk meminta penetapan hukum Qishas kepada ybs serta untuk melakukan pembelaan, penolakan, pengakuan dan pengingkaran. Mereka semua adalah ahli waris Waled Salem soleh Al Saqqaf sesuai dengan akte keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Mahkamah ini (General Court Of Riyadh) dengan no. 316/100/20 tgl. 10/03/1429 H.
Ashim Salem Soleh Al Saqqaf, telah menuntut sdri. Darsim Daud, no. tahanan 49/1/28 dan paspor no. AB 461558  (keduanya hadir  di hadapan majelis hakim) dan berkata dalam dakwaannya; bahwa terdakwa telah membunuh keluarga kami Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf dengan sengaja dengan cara memukul kepalanya dengan kampak kemudian melemparkannya kedalam bak penampungan air bawah tanah pada tgl. 25/11/1428 H, saya menuntut agar ybs dihukum mati sesuai ketentuan qishas. Kami menduga bahwa seseorang telah turut serta bersamanya untuk membunuh  Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf.
Ini adalah tuntutan saya. Ketika ditanyakan kepada terdakwa, yang bersangkutan menjawab; benar saya telah memukul  Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf dengan kampak beberapa kali di kepalanya dan bagian tubuhnya yang lain hingga ybs meninggal dunia kemudian saya menariknya dengan menggunakan selimut dan saya telah membuang jasadnya kedalam bak penampungan air bawah tanah. Hal itu saya lakukan karena saya membela diri, karena  Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf telah mencoba untuk memperkosa saya. Pada waktu itu saya sedang tidur di kamar anak-anak, Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf tiba-tiba masuk dan menunggangi saya, saya dorong dia dan kami saling mendorong. Dirumah tidak ada siapapun kecuali seorang anak perempuan berusia kurang lebih empat tahun, kemudian saya pergi kedapur namun dia mengejar saya dari belakang, maka saya ambil kampak dari dapur dan saya memukulnya dengan kampak itu, pada waktu itu kira-kira jam delapan pagi. Apa yang telah disebutkan oleh penuntut bahwa ada seseorang lain bersama saya adalah tidak benar, saya melakukannya sendiri. Demikian jawaban terdakwa.
Ketika hal tsb di sampaikan kepada penuntut baik sebagai pribadi maupun sebagai kuasa para ahli waris almarhum, ybs menyatakan; apa yang dikatakan terdakwa bahwa keluarga kami Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf telah mencoba untuk memperkosanya adalah tidak benar. Terdakwa telah bekerja selama satu tahun setengah dan selama itu tidak pernah terjadi apapun yang mengarah kepada pemerkosaan, penyebab sebenarnya adalah adanya seseorang bersama terdakwa dan ketika Waled Salem Soleh Al Saqqaf melihat keduanya, mereka membunuhnya, anak permpuan saudara saya bernama Imtinan yang berusia tiga tahun setengah telah menyaksikan (melihat) orang tsb dan keluarga kami Waled Salem Soleh Al Saqqaf tidak meninggal karena dipukul melainkan karena tenggelam, ybs ditemukan dalam keadaan berpegang pada pegangan bak penampungan air. Terdakwa menyatakan; apa yang telah saya sampaikan adalah benar , tidak ada seorangpun bersama saya ketika saya membela diri dan anak perempuan saudara (pr) penuntut bernama imtinan yang berumur tiga tahun setengah saat itu sedang tidur dan ketika saya memukul waled ybs meninggal dan tidak bernafas dan tanpa saya kehendaki saya telah membuangnya kedalam bak penampungan air. Demikian saya nyatakan.
Ketika terdakwa dimintai bukti adanya upaya pemerkosaan oleh terbunuh (waled) ybs menjawab saya berada sendirian dirumah, tidak ada seorangpun selain Imtinan yang berusia tiga tahun setengah yang saat itu sedang tidur dan baju saya robek tapi telah saya buang di tempat sampah. Demikian saya nyatakan.
Ketika kami menelusuri halaman demi halaman berkas perkara, kami menemukan di halaman empat buku investigasi yang pertama terdapat pengakuan terdakwa yang telah dilegalisasi secara hokum yang bunyinya:
“ (Pengakuan pada tgl. 25/11/1428 H, Saya Darsem Bt Daud, WNI, pemegang paspor no. AB 461558 dengan ini menyatakan dengan kesadaran penuh tanpa paksaan siapapun bahwa pada hari rabu tgl. 25/11/1428 H kira-kira pukul 08.00 pagi terbunuh (Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf) telah datang ke kamar saya dan mencoba memperkosa saya. Saya telah lari menghindarinya namun ybs mencoba lagi untuk memperkosa saya , maka saya mengambil palu dari dapur, palu ini mempunyai dua sisi, satu sisi berupa palu dan sisi yang lain adalah pisau. Kemudian saya pukul dia dengan palu dibagian belakang kepalanya dan dengan sisi pisau dari bagian depan. Hal itu saya lakukan pertama di ruang tam, kemudian ia lari ke ruang keluarga dan ditempat itu saya pukul dia hingga jatuh ke tanah dan saya pukuli dia setelah ia terjatuh ditanah hingga dia mati. Setelah saya memastikan bahwa dia sudah mati, saya meletakkannya dalam selimut, lalu menariknya ke bawah kemudian saya membuka bak penampungan air dan memasukkan tubuhnya kedalam bak tsb. Saya lalu menutup bak penampungan air  kemudian saya cuci bekas-bekas darah yang ada di dinding dan diatas karpet diruang keluarga dan ruang tamu dengan menggunakan Clorox dan saya telah membuang kain yang saya gunakan untuk mengelap darah yaitu kain rok dan beberapa bantalan kursi dan bantal kepala yang terjatuh dan diatasnya terdapat bekas darah kedalam tong sampah di jalanan dan saya telah meletakkan palu didapur dibelakang kardus dan sayalah yang telah membunuhnya sendirian dan tidak ada seorangpun yang ikut bersama saya. Untuk diketahui bahwa luka-luka yang ada ditangannya adalah karena ia meletakkan tangannya diatas kepala ketika saya memukul kepalanya dan ini adalah kali pertama ia mencoba memperkosa saya. Demikianlah pengakuan saya ini dan untuk itu saya tandatangani. Allah adalah sebaik-baik saksi. Yang membuat pengakuan ; Darsem Bt Daud)”.
Dalam berita acara legalisasi (pengesahan) pengakuan ybs oleh para hakim terdapat naskah berbunyi ; “ Alhamdulillah, segala puji bagi Allah satu-satunya Tuhan yang patut disembah..dan seterusnya. Kami para hakim General Court of Riyadh; Sufyan Bn Abdul Rahman Al Misy’al, Abdul Aziz Abdullah Al Wusyaiqari dan Sulaiman Abdullah Al Fayez, dihadapan kami telah hadir sdri. Darsem Bt Daud, WNI, pemegang paspor sebagaimana tsb diatas dengan disertai oleh petugas penjara wanita an. Zubaedah Abu Bakar Hamad Ya’qub. Ybs mengakui atas kesadaran sendiri tanpa paksaan siapapun pengesahan pengakuannya diatas namun ybs menyatakan bahwasanya ia meletakkan tubuh terbunuh (Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf) di selimut dalam keadaan masih hidup dan waktu ia memasukkan tubuh almarhum  kedalam bak penampungan air, ybs masih dalam kondisi hidup. Ybs juga menambahkan bahwa apa yang telah disebutkannya bahwa ia telah membunuh Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf adalah tidak benar. Yang benar adalah bahwa saya sendiri telah memukul waled salem soleh Al Saqqaf dengan menggunakan palu karena membela diri dan saya tidak tahu apakah saat itu dia sudah mati atau belum. Demikian pengakuan ybs melalui penerjemah an. Solahuddin Abdul Rahman dengan dihadiri dan disaksikan oleh juru tulis saat persidangan, dengan demikian telah menjadi jelas bagi kami, oleh karena itu pengakuan tsb telah disahkan agar tidak hilang dan telah ditulis pada tgl. 29/11/1428 H. Semoga Allah Swt senantiasa menyampaikan sholawat dan salam kepada nabi dan junjungan kita Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabatnya.
Hakim Yth. Syekh Abdul Aziz Abdullah Al Wusyaiqari, Syekh Sulaiman Abdullah Al Fayez, Syekh Sufyan Abdul Rahman Al Misy’al.
Ketika pengakuan tsb ditanyakan kepada terdakwa, yang bersangkutan menjawab; yang benar adalah apa yang telah saya katakan hari ini. Demikian pengakuan terdakwa. Terdakwa mampu berbahasa Arab, namun demikian telah diterjemahkan oleh sdr. Dinar Salim, WNI, dengan no. Iqamah 2133680880. ybs adalah penerjemah yang diperbantukan oleh General Court Of Riyadh. Berhubung waktu persidangan telah habis dan untuk mendalami berkas perkara, maka sidang ditutup.
Pada hari rabu tgl. 12/04/1430 H telah hadir masing-masing; penuntut baik sebagai pribadi maupun sebagai wakil dari ahli waris almarhum dan terdakwa  serta penerjemah Mahkamah. Kepada terdakwa telah ditanyakan ditempat mana anda telah menusuk/menikam korban? Yang bersangkutan menjawab; saya telah menusuk/menikam korban dibagian kepalanya di ruang keluarga kemudian saya kabur ke ruang tamu, namun korban mengikuti saya lalu saya tikam ia diruang tsb dan saya tidak mengetahui berpa jumlah tusukan/tikaman yang saya lakukan. Demikian jawaban terdakwa. Kemudian kami juga menanyakan kepada ybs apakah ada seseorang yang membantumu untuk membuang korban (Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf) kedalam bak penampungan air? Ybs menjawab; tidak, tidak ada seorangpun yang membantu saya. Saya menarik tubuhnya sendiri. Seandainya ada seseorang bersama saya, pasti saya sudah melarikan diri bersamanya. Demikian jawaban terdakwa.
Ketika kami menelusuri halaman demi halaman berkas perkara, kami mendapatkan medical report korban yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Medical Forensic di Riyadh dengan no. 3816/38/44 tgl. 22/12/1428 H pada lembaran no. 46 yang berbunyi;
(Kelima; Pendapat: dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, kami berpendapat sbb: dari pemeriksaan fisik terhadap jasad alamarhum Waled Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Yaman, diketahui terdapat kurang lebih 41 luka bacokan dalam yang masih baru dan aktif yang tersebar disekitar batok kepala, jidat, sisi kiri dan kanan kepala diatas telinga, hidung, dagu, daun telinga kiri, kedua lengan, kedua telapak dan punggung tangan, kesemuanya tanpa pengecualian timbul akibat dari benturan suatu alat tajam  dan juga terdapat kira-kira 25 luka permukaan yang masih baru dan aktif yang saling bercampur baur dengan bentuk yang tidak beraturan dan tersebar disekitar bagian kepala. Dari sebagian luka dimaksud terlihat retak dibagian tulang dua sisi kepala dan retak tulang bagian belakang kepala sebelah kiri dan terlihat juga keluarnya urat (cairan) otak melalui rekahan tulang yang retak, juga retak di dahi, dua pipi, hidung, dua bibir, dagu, dua lengan serta kedua telapak dan punggung tangan yang diakibatkan oleh benturan satu alat atau beberapa alat berat yang tajam. Selain yang telah disebutkan diatas tidak terlihat adanya luka-luka lain di tubuh korban.
Dari laporan pemeriksaan kandungan racun (toxin) dalam darah dan urine diketahui tidak adanya kandungan bahan-bahan racun atau obat-obatan yang disebutkan didalam pokok laporan. Oleh karena itu disimpulkan kematian korban adalah akibat luka-luka bacokan yang telah disebutkan diatas yang diikuti dengan terputusnya urat-urat nadi dan keluarnya banyak darah akibat luka yang dialami serta retak tulang dibagian-bagian yang telah disebutkan diatas dan keluarnya cairan otak melalui retakan tulang yang berakhir dengan berhentinya jantung dan pernapasan. Kematian korban diperkirakan pada tgl. 25/11/1428 H. Spesialis Medical Forensic di Riyadh Dr. Ahmad Abdul Mu’thi Ahmad.
Pada persidangan ini juga telah ditawarkan perdamaian dan dijelaskan keutamaan memberi maaf dengan kompensasi ataupun tanpa kompensasi, namun penuntut baik secara pribadi maupun sebagai kuasa hukum dara para ahli waris terbunuh tetap berpegang pada tuntutannya dan sidang selanjutnya ditutup.
Pada hari rabu tgl. 19/04/1430 H, tepat pukul 11.30 siang sidang dibuka. Pada sidang ini baik penuntut maupun terdakwa hadir dan kepada terdakwa telah ditanyakan kembali melalui penerjemah lain bernama Solahudin Abdul Rahman, WNI dengan no. Iqamah 2160746869. Terdakwa menjawab bahwa saya sedang tidur dikamar saya, tiba-tiba korban masuk. Saya lari kedapur namun korban tetap mengikuti saya. Saya lalu mengambil kampak dari dapur kemudian pergi ke ruang televisi, namun korban mengikuti saya dan ingin memperkosa saya. Lalu saya pukul kepalanya dengan kampak beberapa kali saya tidak ingat jumlahnya dan pada saat itu tidak ada seorangpun bersama saya. Kemudian saya lari ke kamar tamu, namun ybs tetap mengikuti, saya lalu memukulnya lagi dengan kampak beberapa kali saya tidak ingat jumlahnya, semuanya di kepala, ia lalu jatuh ke lantai dan saya tidak tau apakah dia sudah mati atau tidak. Setelah itu saya mengambil selimut dan meletakkan tubuhnya diatas selimut lalu saya menariknya sendirian dan membuangnya kedalam bak penyimpanan air bawah tanah. Saya menutup bak air tsb lalu memberihkan tempat kejadian. Saya melakukan hal itu diluar kesadaran saya karena panik. Demikianlah jawaban terdakwa.
Pada sidang ini kepada penuntut baik selaku pribadi maupun kuasa hukum dari para ahli waris terbunuh telah diingatkan kembali tentang keutamaan memaafkan dengan kompensasi atau tanpa kompensasi, namun ybs tetap pada pendirian dan tuntutannya agar terdakwa dihukum mati secara Qishas. Sidang selanjutnya ditunda hingga hari rabu yang akan datang tgl. 26/04/1430 H jam 09.30 pagi dan kedua belah pihak telah diberi pemahaman tentang jadwal tsb. Siding kemudian ditutup.
Pada hari rabu tgl. 26/04/1430 H, baik penuntut maupun terdakwa hadir dalam sidang dan penuntut baik selaku pribadi maupun selaku kuasa hukum dari ahli waris terbunuh mengatakan bahwa ;” terbunuh  (Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf) memiliki tubuh yang kuat yang sulit dikalahkan oleh terdakwa sendirian dan hal ini menunjukkan adanya seseorang lain yang membantunya”. Demikian pernyataan penuntut.
Dihadapkan pada pernyataan tsb terdakwa berkata;”tidak, saya sendirilah yang melakukannya dan tidak ada seorangpun yang membantu saya dalam melakukan perbuatan yang telah saya sebutkan di atas. Demikianlah jawaban terdakwa. Setelah sampai pada tahap ini kami telah memberi pengertian kepada penuntut agar pada sidang berikutnya ybs menghadirkan seluruh ahli waris yang diwakilinya.
Pada hari rabu tgl. 11/05/1430 H, penuntut selaku pribadi hadir dalam sidang dan hadir juga bersamanya seluruh penuntut (ahli waris terbunuh) yaitu; Muhammad Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Yaman dengan no. Iqamah 2010566699, Wael Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Yaman, no. Iqamah 2029615164, Zakiyah Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Yaman dengan no. paspor 1597349 tgl. 24/04/2004 M, Maryam Bt Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Saudi dengan no. KTP 1089755647, Aber Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Saudi dengan no. KTP 1120907942, Raidah Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Saudi dengan no. KTP 2027517610, Ni’mah Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Yaman dengan no. Iqamah 2027517578, Muna Salem Soleh Al Saqqaf, warga Negara Yaman dengan no. Iqamah 2249001856 . (semua wanita yang namanya tersebut di atas diketahui statusnya dan dikenal oleh penuntut selaku pribadi dan oleh Muhammad Yahya Husen Husen, warga Negara Saudi dengan no. KTP. 1013864135). Dan juga telah hadir terdakwa Darsem Bt Daud.
Dalam sidang ini kepada para penuntut telah disarankan agar memberikan maaf kepada terdakwa, juga telah dijelaskan keutamaannya bagi mereka, namun mereka semua menolak dan menyatakan bahwa terdakwa telah membunuh kepala keluarga kami (Waled Bn Salem Bn Soleh Al Saqqaf) dengan sengaja dan penuh permusuhan. Kami meminta agar ybs dihukum mati secara Qishas. Demikian pernyataan mereka.
Mengingat terdakwa membela diri dengan mengatakan bahwa Waled Salem Soleh Al Saqqaf telah mencoba untuk memperkosanya  dan ia membunuhnya karena membela diri dan mengingat terdakwa menyatakan tidak memiliki bukti bahwa Waled Salem Al Saqqaf telah mencoba untuk memperkosanya dan berdasarkan Sabda Rasulullah Saw; “ kepada pihak yang mengklaim harus mengajukan bukti dan kepada pihak yang mengingkari harus bersumpah” (hadis riwayat Baihaqi), maka kami telah menawarkan  kepada para penuntut agar bersumpah bahwa terdakwa telah membunuh Waled Salem Soleh Al Saqqaf secara sengaja dan penuh dengan permusuhan dan bahwa mereka tidak mengetahui jika  Waled Salem Soleh Al Saqqaf telah mencoba untuk memperkosa terdakwa. Mereka (penuntut semuanya) selanjutnya bersumpah dan berkata: “ Demi Allah yang maha agung bahwa terdakwa Darsem Bt Daud telah membunuh  Waled Salem Soleh Al Saqqaf secara sengaja dan penuh dengan permusuhan dan saya tidak mengetahui jika  Waled Salem Soleh Al Saqqaf telah memperkosa atau mencoba untuk memperkosa terdakwa). Demikian mereka bersumpah. Untuk mendalami apa yang telah ditetapkan hari ini, sidang ditutup.
Pada hari sabtu 14/05/1430 H, telah hadir dalam sidang masing-masing; penuntut selaku pribadi dan sebagai kuasa hukum para penuntut, terdakwa dan hadir juga Naser Hamud Naser Al Dandani, warga Negara Saudi dengan no. KTP 1065343061, pengacara KBRI Riyadh berdasarkan surat wakil Gubernur wilayah Riyadh no. 1445 tgl.23/02/1429 H dan penerjemah an. Sholahudin Abdul Rahman dan penerjemah KBRI Riyadh an. Ahmad Khudairi dengan no. Iqamah 2123006705.
Dalam sidang ini telah diperiksa dokumen berupa akte keterangan ahli waris korban, dan surat-surat kuasa (wakalah) dan hasilnya semua dokumen masih berlaku dan mencakup wewenang (hak) untuk meminta penetapan hukuman Qishas dan pelaksanaannya. Telah dilakukan juga penggantian penerjemah dari masing-masing an. Ramadhan Zaki Farraj Jabir Misri, pemegang Iqamah no. 2200491732 (penerjemah resmi dan tersumpah di Mahkamah) dan Hafiz Abdul Rasyid Hafiz, Warga Negara Pakistan dengan Iqamah no. 2009253127 (penerjemah resmi dan tersumpah di General Court of Riyadh) kepada penerjemah an. Sholahuddin dan Dinar Salim setelah kedua orang penerjemah resmi di Mahkamah tsb memberikan kesaksian mereka tentang kapasitas kedua orang penerjemah Indonesia an. Sholahudin dan Dinar Salim).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disebutkan di atas dan dakwaan serta jawaban terdakwa dan mengingat terdakwa telah mengakui atas kesadaran dan kehendak sendiri (tanpa paksaan siapapun) bahwa ybs telah menikam  Waled Salem Soleh Al Saqqaf beberapa kali tikaman dan menarik korban setelah yang bersangkutan jatuh ke lantai serta membuangnya ke dalam bak penampungan air kemudian menutupnya, maka telah terbukti bagi kami kebenaran pengakuan ini, dan mengingat terdakwa mengaku bahwasanya ia tidak mempunyai bukti atas penyergapan/penyerangan korban terhadapnya sebagaimana telah diputuskan para ulama bahwa untuk dakwaan penyerangan/penyergapan harus disertai bukti-bukti (lihat dalam kitab Al Mughni 11/461, Raudhatut Tholibin 10/190, Minhul Jalil 9/368, dan menimbang banyaknya tikaman di tubuh korban (lebih dari 40 tikaman) demikian juga perbuatan membuang korban ke dalam bak air setalah penikaman oleh terdakwa yang kesemuanya itu melemahkan dakwaan penyerangan (penyergapan) karena orang yang menyergap akan mendorong dengan cara yang lebih ringan baru kemudian lebih keras dan mengingat terdakwa mengakui tidak memiliki bukti dan berdasarkan sabda Rasulullah “kepada pihak yang mengklaim harus mengajukan bukti dan kepada pihak yang mengingkari harus bersumpah” (hadis riwayat Baihaqi 10/252) dari hadis Ibnu Abbas dan mengingat para penuntut telah bersumpah setelah diminta untuk bersumpah bahwa mereka tidak mengetahui jika korban telah memperkosa terdakwa atau telah mencoba untuk memperkosanya, maka dakwaan terdakwa bahwa ia diserang/disergap tidak terbukti  kebenarannya di hadapan kami.
Berhubung syarat-syarat Qishas dan syarat-syarat untuk dlakukannya qishas terhadap terdakwa telah terpenuhi dan mengingat terdakwa dalam kondisi sehat (tidak gila) dan berdasarkan firman Allah Swt:
” يآيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى”
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kamu menjalankan hukuman “Qisas” (balasan yang seimbang) dalam perkara orang-orang yang mati dibunuh.
Dan firman Allah Swt: ” ولكم في القصاص حياة يآولي الألباب”
“Dan di dalam hukuman Qishas itu terdapat jaminan kehidupan bagi kamu wahai orang-orang yang berakal pikiran”
Dan sabda Rasulullah Saw:
“ لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا اله الا الله و أني  رسول الله إلا بإحدى ثلاث الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة “
“ tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah kecuali tiga hal; orang yang sudah menikah namun berzina, orang yang membunuh dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaahnya”. (hadis yang telah disepakati bersama kesahihannya dari hadis ibn mas’ud R.a)
Berdasarkan hal-hal tsb di atas kami memutuskan untuk menghukum terdakwa  dengan hukuman mati secara Qishas yaitu dengan cara menebas leher terdakwa dengan pedang sampai mati.
Setelah putusan hukum ini disampaikan kepada terdakwa dan penuntut baik selaku pribadi maupun sebagai kuasa hukum dari para penuntut, penuntut menyatakan menerima putusan hukum tsb sedangkan terdakwa menyatakan tidak menerima putusan hukum tersebut dan meminta untuk banding. Kami telah memberikan pemahaman kepada terdakwa bahwa kepada terdakwa akan diserahkan salinan putusan hukum pada hari ini agar yang bersangkutan mengajukan keberatannya dalam tempo waktu tiga puluh hari dan jika tidak berkas perkara akan dilimpahkan kepada mahkamah tamyiz (tingkat banding) tanpa lembar (memorandum) keberatan dari terdakwa. Semoga Allah Swt melimpahkan sholawat dan salam-Nya kepada baginda Rasulullah Muhammad Saw dan keluarga serta para sahabatnya.
Diterbitkan pada tgl. 14/05/1430 H.
Hakim Anggota
-Dr. Muhammad Abdul Rahman Al Muqrin
-Naser Abdullah Al Jarbu’
Hakim Ketua
-Dr. Nayef Bn Ahmad Al Hamd

http://www.kompasiana.com/jiddan



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment