Saturday, January 14, 2012

Sistem Tilang Elektronik di Saudi Arabia

13018077331374757920
Ilustrasi
Tilang Elektronik di berlakukan di titik tertentu di Jakarta, terobosan kepolisian dalam memanfaatkan teknologi patut di apreseasi oleh masyarakat. Namun, memang banyak kendala dalam aplikasinya di antaranya adalah si pelanggar berdomisili tidak sesuai dengan di KTP dan juga BPKB kendaraan yang belum balik nama.
Di Saudi Arabia, tilang elektronik telah diberlakukan jauh sebelumnya. Di beberapa titik tertentu di pasang kamera dan radar. Kendaraan apapun yang melanggar, baik yang menerobos lampu merah maupun melebihi kecepatan yang diizinkan, secara otomatis akan terdeteksi. Setelah itu, bersiaplah Anda akan menerima SMS dari pemerintah bahwa Anda melanggar lalu lintas dan diinstruksikan mengecek di link website pemerintah. Jumlah denda dan bukti gambar lokasi pelanggaran ada di website tersebut lengkap dengan google mapnya. Tentu saja dengan memasukan nomor KTP kita sebelumnya. Untuk membayar denda tersebut kita cukup memasukan nomor pelanggaran yang sudah ada di SMS dan nomor KTP di ATM. Selain di ATM, kita juga bisa membayar pada kantor yang ditunjuk dengan fee tertentu.
Nomor KTP adalah nomor yang lazim ditanyakan dalam setiap transaksi, pelanggaran maupun urusan urusan administrasi lainnya. Nomor KTP kita terintegrasi secara nasional, sehingga instansi apapun cukup bertanya nomor KTP  supaya bisa melihat identitas kita, baik alamat, nomor telepon dan dimana kita bekerja. Apabila KTP kita telah habis masa berlakunya, secara otomatis mereka akan membekukan sementara hingga KTP kita diperpanjang, contohnya dalam transaksi perbankan. Bank akan membekukan rekening kita sehingga kita tidak bisa mengambil uang jika tak menunjukan KTP yang sudah diperpanjang tersebut.
Balik nama, setiap jual beli kendaraan di Saudi Arabia diwajibkan di balik nama sebab ketika ada masalah dengan kendaraan tersebut misalnya kecelakaan, pelanggaran, dll., maka yang ditanyakan adalah nama yang tertera di STNK (untuk diketahui di Saudi Arabia tidak mengenal BPKB). Jika ternyata pengendara tersebut adalah bukan pemilik kendaraan tersebut, maka si pengendara harus memanggil si pemilik untuk datang ke tempat kejadian dan menyelesaikan permasalahannya. Ini terjadi biasanya jika pemilik kendaraan menggunakan sopir sebagai pegawainya.
Sistem kependudukan yang sudah terintegrasi secara nasional serta update identitas baik alamat, nomor telepon, alamat pekerjaan, dll. memungkinkan sistem tilang elektronik di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan mengurangi pelanggaran, baik dari masyarakat maupun oknum-oknum kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Saatnya pemerintah Indonesia mentertibkan adminstrasi kependudukannya dengan melakukan studi banding ke negara-negara maju yang sudah tertib administrasi kependudukannya, sehingga KTP ganda dan penyalahgunaan identitas tak terjadi karena hotel, bank, dan instansi lainnya cukup mensubmit No KTP yang bersangkutan, dan tentu mempermudah administrasi pemerintah sendiri dalam mengontrol jumlah penduduknya secara real.

http://www.kompasiana.com/jiddan


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment