Hukuman
mati adalah hukuman yang juga diterapkan di Indonesia, berbagai kasus
hukum yang berakibat vonis mati yang berakhir ekeskusi telah terjadi
beberapa kali, dari sekian cara hukuman mati, Saudi Arabia adalah yang
terbaik dalam pelaksanaan hukuman mati yaitu dengan cara dipenggal,
memang mengerikan tapi satu tebasan diyakini terhukum tak lama merasakan
sakit. Berbeda dengan cara jahil semisal di strum, di suntik atau di
tembak, selain tidak mengikut syarí juga menimbulkan kesakitan yang luar
biasa. Pemberitaan yang berlebihan terhadap hukum di saudi arabia yang
dianggap melanggar HAM sangat tidak pada tempatnya, Saudi tidak seperti
negara kebanyakan, negeri itu menerapkan hukum Islam sebagai sumber
hukum, ketika data dan fakta ada, di tambah adanya kesaksian dan
pengakuan,kemudian tidak adanya pengampunan dari keluarga korban, maka
hukuman harus dilaksanakan, jika tidak justru wibawa hukum di mata
masyarakatnya akan pudar.
Untuk diketahui bahwa tidak hanya ajnabi atau orang asing yang mengalami
hukum qisas, tapi warga negara saudi pun tak terhitung mengalaminya,
ketegasan pemerintah Saudi seharusnya di contoh oleh negara Indonesia
yang note bene sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia,
betapa sedih dan sakit hati keluarga korban ketika pembunuh salah satu
keluarganya hanya di hukum ringan bahkan bebas.
Di Saudi Arabia, kebebasan seorang terhukum akibat pembunuhan hanya bisa
dilakukan oleh keluarga korban, bukan mahkamah, jikapun bebas, keluarga
korban telah mengikhlaskannya, tapi bagaimana dengan Di Indonesia?
justru perdamaian dilakukan oleh keluarga pembunuh untuk membayar untuk
sebuah kebebasan, dan keluarga korban hanya meratapi dan berharap hukum
Allah yang akan membalasnya kelak.
Vonis bebas terhadap tersangka pembunuh jurnalis Sun TV tempo lalu
adalah contoh gelapnya sistem peradilan di Indonesia, belum lagi
rekayasa rekayasa hukum yang melibatkan para perangkat hukum itu
sendiri, baik hakim, jaksa, pengacara hingga kepolisian, sungguh Hukum
Di Saudi Arabia Adalah Hukum Terbaik.. Salam
http://www.kompasiana.com/jiddan
No comments:
Post a Comment