Setelah pemerintah Arab Saudi mengamati tingginya tingkat kecelakaan
yang disebabkan dari kecepatan dalam mengemudi kendaraan.13 orang per
1000 kasus kecelakaan meninggal pertahunnya,Tahun 2010 Brigader Jendral
Muhammad Al-Qahtani kepala polisi lalu lintas di Jeddah meresmikan
pemasangan awal kamera pengawas kecepatan.
Kamera kecepatan sebelumnya lebih dikenal didaratan benua Amerika dengan
sebutan Speed Camera.kemampuan kamera Saher mampu mengambil gambar 8
kendaraan sekaligus dengan resolusi gambar yang cukup tinggi.kecepatan
maksimum ditentukan sesuai dengan ketentuan jalur dimana kamera tersebut
dipasang.
Denda yang dibebankan pada pelanggar kecepatan tersebut variatif
tergantung dari kecepatan yang dilakukan,misalnya rambu jalan tertulis
12okm kita melewatinya dengan penambahan 10km kita terkena denda sebesar
300 SAR. Jika kita menambah kecepatan 20km keatas maka denda awal
500SAR, dan jika kita tidak segera membayarnya dalam kurun waktu satu
bulan maka denda bertambah 2kali lipat dari denda awal.
System pemberitahuan denda secara langsung didapat oleh pelanggar dalam
waktu kurang dari 12 jam melalui email dan SMS ( atas nama yang telah
tertera di STNK/pemilik kendaraan).dan dapat dibayar melalui jasa
pembayaran atau lewat jalur Bank.Denda double ini berlaku terhadap
segala jenis tilangan yang tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan,
jadi jangan coba - coba melanggar lalu lintas di Arab Saudi karena nilai
dendanya yang cukup tinggi dan dapat berlipat.
Denda
berlipat ini sempat menjadi pergungjingan hebat diantara kalangan
agama di Saudi, RIBA menurut mereka.sampai sekarang pun tidak ada
kelanjutannya, saya kira dalil yang dipakai adalah agar memberi rasa
jera yang cukup dalam bagi para pelanggar agar segera melunasi
dendanya.
Cukup membuat marah dan jera para Speeder muda di Saudi Arabia karena
acara gila adu kecepatan tidak lagi dengan mudah mereka
lakukan.temperamen gaya mengemudi Arab Saudi yang cenderung norak
sedikit berkurang.
Wilayah negara yang cukup luas dan menyerupai luas sebuah benua
2,240.000 km dari empatperlima kawasan Semenanjung Arab, negara
terbesar di Asia Timur Tengah.seluruh jalur lalu lintasnya dapat
ditempuh dengan jalur darat yang cukup mulus jalannya.kecepatan Maximum
adalah 120km/jam namun kecepatan pada kendaraan yang umum digunakan
warga Saudi dapat mencapai 280km/jam pada mesin 6 cylinder.resiko yang
tidak diinginkan dapat saja terjadi pada mereka kapanpun, itu sebabnya
pemerintah menerapkan system pengawasan kecepatan melalui system SAHER
si kamera.
No comments:
Post a Comment