RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Banyaknya
wanita yang merasa malu membeli pakaian dalam saat dilayani pegawai
laki-laki membuat pemerintah Saudi menetapkan aturan bahwa toko-toko
yang menjual pakaian wanita harus menggunakan perempuan sebagai pegawai
yang bertugas melayani pembeli.
Pemerintah Arab Saudi, mulai Kamis (05/01/2012), akan menerapkan
aturan Departemen Tenaga Kerja bahwa hanya perempuan yang bisa bekerja
di toko pakaian dalam wanita. Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa
lebih dari 28.000 perempuan telah disiapkan untuk pekerjaan bagian
penjualan tersebut.
Hukum tahun 2006 yang melarang laki-laki bekerja di toko pakaian wanita dan kosmetik tidak pernah diberlakukan, namun kementerian menekankan bahwa hukum tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis.
Keputusan itu adalah salah satu sejarah karena akan membuka pintu lebar bagi perempuan untuk memasuki pasar tenaga kerja. Kementerian memperingatkan bahwa mereka akan meluncurkan kampanye untuk memeriksa toko-toko dan memastikan bahwa hanya kaum wanita yang bekerja di sana. Kementrian menambahkan, bahwa semua pengaturan telah dibuat untuk menegakkan aturan ini.
Sumber-sumber mengatakan kepada Arab News bahwa Komisi untuk Promosi Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan (Haia) telah diinstruksikan untuk membantu menerapkan keputusan tersebut. Haia sedang mempertimbangkan membangun kader perempuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini sementara juga mengamati apakah toko-toko tersebut mempekerjakan wanita.
Toko yang tidak mempekerjakan perempuan akan dihukum, bahkan dilarang dari menjual pakaian, kementrian menekankan.
Hukum tahun 2006 yang melarang laki-laki bekerja di toko pakaian wanita dan kosmetik tidak pernah diberlakukan, namun kementerian menekankan bahwa hukum tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis.
Keputusan itu adalah salah satu sejarah karena akan membuka pintu lebar bagi perempuan untuk memasuki pasar tenaga kerja. Kementerian memperingatkan bahwa mereka akan meluncurkan kampanye untuk memeriksa toko-toko dan memastikan bahwa hanya kaum wanita yang bekerja di sana. Kementrian menambahkan, bahwa semua pengaturan telah dibuat untuk menegakkan aturan ini.
Sumber-sumber mengatakan kepada Arab News bahwa Komisi untuk Promosi Kebaikan dan Pencegahan Kejahatan (Haia) telah diinstruksikan untuk membantu menerapkan keputusan tersebut. Haia sedang mempertimbangkan membangun kader perempuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini sementara juga mengamati apakah toko-toko tersebut mempekerjakan wanita.
Toko yang tidak mempekerjakan perempuan akan dihukum, bahkan dilarang dari menjual pakaian, kementrian menekankan.
"..Hukum tahun 2006 yang melarang laki-laki bekerja di toko pakaian wanita dan kosmetik tidak pernah diberlakukan, namun kementerian menekankan bahwa hukum tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis.."
Keputusan untuk menegakkan hukum untuk mempekerjakan perempuan di
toko-toko pakaian dalam wanita datang setelah tarik menarik antara yang
menentang dan mendukung keputusan ini. Keputusan tersebut tidak diterima
secara mudah ketika pertama kali diumumkan. Bahkan, pandangan yang
berbeda pada keputusan itu disuarakan dan pelaksanaan larangan bagi
laki-laki bekerja di toko lingerie telah berulang kali terhenti. Namun,
setelah sebuah dekrit kerajaan dikeluarkan untuk menjadikan wanita
satu-satunya yang bekerja dilingkungan tersebut isu itu mendapat
momentum resmi untuk mendorong pelaksanaannya.
Kementerian juga telah menetapkan aturan untuk toko-toko khusus bagi wanita tersebut. Jika toko tesebut hanya untuk perempuan, maka bagian dalam toko tidak boleh terlihat dari luar. Dalam hal ini, laki-laki tidak diperbolehkan masuk Namun, jika toko adalah untuk keluarga bagian dalam harus terlihat dari luar. Juga, pemilik toko tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja perempuan dan laki-laki di tempat yang sama kecuali tempat itu adalah toko multi departemen.
Kementerian menekankan bahwa pekerja perempuan harus berpakaian sopan termasuk jilbab atau seragam toko. Dalam semua kasus, baju perempuan tidak boleh transparan.
Banyak orang menyambut baik keputusan ini, mengklaim ini menjadi langkah positif sambil menyediakan pekerjaan bagi perempuan Saudi. Hal ini juga mengakhiri rasa malu perempuan yang menginginkan untuk membeli pakaian mereka dari penjual laki-laki. (an/an)
Kementerian juga telah menetapkan aturan untuk toko-toko khusus bagi wanita tersebut. Jika toko tesebut hanya untuk perempuan, maka bagian dalam toko tidak boleh terlihat dari luar. Dalam hal ini, laki-laki tidak diperbolehkan masuk Namun, jika toko adalah untuk keluarga bagian dalam harus terlihat dari luar. Juga, pemilik toko tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja perempuan dan laki-laki di tempat yang sama kecuali tempat itu adalah toko multi departemen.
Kementerian menekankan bahwa pekerja perempuan harus berpakaian sopan termasuk jilbab atau seragam toko. Dalam semua kasus, baju perempuan tidak boleh transparan.
Banyak orang menyambut baik keputusan ini, mengklaim ini menjadi langkah positif sambil menyediakan pekerjaan bagi perempuan Saudi. Hal ini juga mengakhiri rasa malu perempuan yang menginginkan untuk membeli pakaian mereka dari penjual laki-laki. (an/an)
http://www.voa-islam.com
No comments:
Post a Comment