Riyadh -
Seorang pria berkebangsaan Pakistan dijatuhi hukuman
pancung di Arab Saudi. Pria tersebut dinyatakan bersalah karena
menyelundupkan narkoba ke negara yang menganut syariat Islam tersebut.
"Salmah
Khan Taj Mohammed, seorang warga negara Pakistan... ditahan karena dia
tertangkap basah menyelundupkan heroin dalam jumlah banyak (ke Arab
Saudi)," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti
dikutip kantor berita Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Senin (30/1/2012).
Setelah
ditahan, Salmah lantas diinterogasi dan kemudian dinyatakan bersalah
atas pidana penyelundupan narkoba. Di Arab Saudi, pidana tersebut pantas
mendapatkan hukuman mati.
Kantor berita SPA melaporkan, Salmah
telah dihukum mati dengan dipancung. Eksekusinya dilakukan di wilayah
Damma, Arab Saudi bagian timur.
Pemancungan Salmah ini merupakan
yang kelima kalinya dilakukan oleh otoritas Saudi pada tahun 2012 ini.
Diketahui bahwa Arab Saudi memberlakukan hukuman mati atas sejumlah
pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata
dan perdagangan narkoba.
detiknews
No comments:
Post a Comment