Saturday, January 14, 2012

TKI Yang Mencuri Itu Sepantasnya Dipotong Tangan!

1308972112430555533
Pernah melihat seorang maling di bakar hidup - hidup ?  saya pernah menyaksikannya, tersangka maling itu berteriak minta ampun, meratap dan meraung agar tidak di bakar, namun massa yang beringas tak mempedulikannya, mereka kesal dengan maraknya pencurian motor yang saat itu kerap terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus pasangan TKI yang di vonis bersalah karena dituduh bersekongkol mencuri emas di rumah majikannya di Saudi Arabia tidak seharusnya menjadikan kita kebakaran jenggot, mereka telah terbukti bersalah dan mengakui kesalahannya dan hukum yang berlaku di negara itu adalah potong tangan.
Dalam hukum Islam hukuman bagi pencuri adalah dipotong tangannya, namun nilai yang dicuri tetap diperhitungkan jika kurang dari nasabnya hukuman tidak berlaku, misalnya hanya mencuri sandal di mesjid, atau mencuri voucher pulsa 10 ribu di warung.  Dan hukuman potong tangan tersebut bisa di batalkan jika ada pengampunan dari korban pencurian adil bukan ?

Biarkan pasangan TKI itu melaksanakan hukuman atas kesalahannya, tapi jika ada pengampunan dari pihak korban patut di syukuri, itu berarti pasangan ini akan berfikir ulang untuk melakukan kesalahan yang kedua kali, bayangkan jika itu terjadi di Indonesia, walaupun ada pengampunan dari pihak keluarga korban, namun katanya proses hukum harus tetap di lakukan, lalu di mana letak keadilan ?

http://www.kompasiana.com/jiddan


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment